Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya bersama lintas kementerian dan lembaga siap melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang terlibat judi online (judol).
Listyo menekankan bahwa bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki tugas yang sama untuk memberantas judi online. Keduanya bersepakat bakal menindak siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
"Beliau bersama-sama dengan tim kami bekerja sama untuk sepakat melakukan penegakan hukum terhadap siapapun, apakah itu internal ataukah itu eksternal," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (4/11/2024).
Menurut Listyo, timnya saat ini masih terus bergerak untuk menelusuri siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam praktik judi online. Oleh sebab itu, dia mengaku belum bisa mengungkap identitas pihak-pihak tersebut.
Di sisi lain, Polri juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memotong mata rantai judi online.
Ketiga lembaga itu bertugas untuk mengurai satu per satu aliran dana maupun alat transaksi yang digunakan dalam jaringan judi online. "Sesuai dengan arahan presiden bahwa tindak tegas siapapun, jangan sampai rakyat jadi korban," ucap Listyo.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut pemerintah telah menyiapkan strategi komprehensif untuk menangani judi online (judol).
Pria yang akrab disapa BG itu menerangkan, strategi penanganan judi online yang telah diputuskan meliputi upaya pendidikan hingga penindakan. Upaya pendidikan bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online.
Kemudian, upaya pencegahan dengan melakukan peringatan dini terhadap simpul-simpul aktor judi online, seperti akses konektivitas judi online dan akses terhadap sistem pembayarannya.
"Tentu tujuannya untuk memutus mata rantai kegiatan judi online tersebut," papar mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Selanjutnya, upaya penindakan akan dilakukan apabila upaya pencegahan tidak diindahkan dan ditemukan unsur pidana.
"Maka hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera," ungkap BG.