Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono!

Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan tentang penangkapan eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono./JIBI-Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan tentang penangkapan eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono./JIBI-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono di Hotel Arti Sumedang Jl Mayor Andurrahman Nomor 225 Kotakaler, Kecamatan Sumadang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan Prasetyo Boeditjahyono telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah surat penyidikan nomor 55/fd2/fd:2/10/2023 ter tanggal 4 Oktober 2023.

Dia mengatakan bahwa eks Dirjen tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembangunan jalan kereta api pada Balai Teknik Perkeretaapian di Medan Tahun 2017-2023 yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.

"Terakhir jabatan saudara PB ini menjabat sebagai Ahli Menteri bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kemenhub," tuturnya di Kejaksaan Agung, Minggu (3/11/2024).

Dia juga membeberkan peran tersangka Prasetyo Boeditjahyono memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa Nur Setiawan Sidik memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan jalan kereta api menjadi 11 paket.

"Kemudian dia meminta kuasa pengguna anggaran NSS agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," katanya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Prasetyo Boeditjahyono juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.

"Tersangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tipikor sebagaimana yang diubah dalam uu nomor 20 tahun 2021 atas perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper