Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman 3 Hakim Pada Kasus Suap Ronald Tannur Terancam Diperberat

Kejagung menyampaikan tiga hakim yang menjadi tersangka di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur berpeluang diperberat 1/3 dari hukuman maksimal.
Direktur Penyidikan Kejagung RI Abdul Qohar dan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktur Penyidikan Kejagung RI Abdul Qohar dan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tiga hakim yang menjadi tersangka pada kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terancam diperberat 1/3 dari hukuman maksimal.

Sebelumnya, tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemberatan hukuman itu lantaran ketiganya merupakan aparat penegak hukum.

"Dalam pertimbangan surat tuntutan maupun putusan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, melihat perkara ini status sebagai APH bisa jadi hal memberatkan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman tiga hakim, termasuk tersangka pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat di Surabaya.

Perinciannya, bukti yang telah disita oleh penyidik Kejagung yaitu uang tunai miliaran dengan sejumlah pecahan rupiah, dolar hingga yen. Totalnya, mencapai Rp20 miliar.

Selain itu, catatan transaksi hingga barang bukti elektronik turut disita penyidik Kejagung di kasus dugaan suap ini.

Sebagai informasi, Erintuah Damanik cs ini diduga telah melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.  Lisa dipersangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper