Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Kebijakan Anyar Jokowi 'Detik-Detik' Jelang Lengser

Jelang lengser, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan beberapa kebijakan baru, mulai dari beleid IKN hingga aturan asuransi untuk mantan menteri.
Presiden Joko Widodo saat groundbreaking  Magnum Resort Nusantara, IKN, Rabu (25/9/2024)/Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo saat groundbreaking Magnum Resort Nusantara, IKN, Rabu (25/9/2024)/Youtube Setpres

Bisnis.comJAKARTA - Menghitung hari jelang masa akhir jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan beberapa kebijakan baru, mulai dari beleid IKN, aturan asuransi untuk mantan menteri, hingga mengganti Kepala BIN. 

Sebagaimana diketahui, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang. Prabowo-Gibran akan dilantik di Gedung Senayan, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. 

Menjelang pergantian pemerintahan dan lengser dari kursi Presiden RI, Jokowi justru mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satunya, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Polri. 

Lebih terperinci, berikut daftar-daftar kebijakan yang dibentuk sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir, yang dirangkum oleh Bisnis

Limpahkan Keppres IKN ke Prabowo

Presiden Jokowi mengatakan bahwa Presiden Terpilih, Prabowo, seharusnya menandatangani  Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

“Iya semestinya begitu, Presiden yang baru [yang meneken Keppres]. Pak Prabowo,” ujarnya usai menghadiri agenda Nusantara Tentara Nasional Indonesia (TNI) Fun Run 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Minggu (6/10/2024).

Jokowi mengatakan bahwa Presiden terpilih tersebut akan meneken keputusan tersebut, karena dalam masa pemerintahannya kesiapan pembangunan infrastruktur di IKN masih berjalan pada tahap awal. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa penandatanganan Keppres bakal dilakukan oleh Presiden terpilih periode 2024—2029 itu merupakan bagian dari proses transisi. 

“Tentu sebagai bagian dari transisi pemerintahan, itu menjadi bagian dari komitmen presiden terpilih untuk melanjutkan. Ini kan kita melihat situasi lapangan, tahapan-tahapan yang terjadi di dalam proses pembangunan itu menjadi pertimbangan,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (9/10/2024). 

Ganti Kepala BIN

Kemudian, Presiden Jokowi juga memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan mengangkat Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra sebagai Kepala BIN yang baru.

Keputusan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

“Sudah diusulkan satu nama dari Presiden, Surpres Pergantian Kepala BIN atas nama Pak Herindra,” jelas Puan, kemarin.

Sebelumnya, Puan juga mengungkapkan bahwa surat itu telah dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada 14 Oktober 2024.

Beri Asuransi Kesehatan ke Eks-Menteri

Presiden Jokowi juga meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara pada 15 Oktober 2024.  

Peraturan tersebut mengatur tentang pemberian jaminan kesehatan atau asuransi bagi mantan menteri dan keluarganya. 

Dengan aturan tersebut mantan menteri beserta keluarganya mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bentuk KPK Cabang Polri

Berikutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga direktorat baru dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) atau 'KPK' versi Polri.  

Dia merincikan tiga direktorat baru di Kortastipidkor, yakni pencegahan, penyelidikan-penyidikan serta penelusuran dan pengamanan aset. Pembentukan korps baru ini merupakan upaya Polri untuk mengoptimalkan pemberantasan tipikor di Tanah Air.

Adapun, korps yang tadinya tergabung dalam satuan Bareskrim Polri itu dibentuk melalui Perpres No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Dalam beleid itu Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A. Perinciannya, korps ini akan membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper