Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Lengser dari RI 1, Jokowi Ajukan Pindah Domisili Ke Solo

Presiden Jokowi sudah mengajukan pindah ke Solo, Jawa Tengah sejak September 2024 bersamaan masuknya masa pensiun sebagai kepala negara.
Presiden Jokowi memakai baju adat khas Keraton Kasunanan Surakarta atau Solo.
Presiden Jokowi memakai baju adat khas Keraton Kasunanan Surakarta atau Solo.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan pindah domisili ke kota kelahirannya, yaitu Surakarta atau Solo, Jawa Tengah bersamaan dengan status dirinya lengser dari kursi RI 1 pada 20 Oktober 2024. 

Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono menyebut Presiden Jokowi sudah mengajukan pindah ke Solo, Jawa Tengah sejak bulan September bersamaan masuknya masa pensiun sebagai kepala negara. 

"Pak Presiden [Jokowi] kependudukannya per bulan September kemarin sudah mengajukan pindah ke Solo," katanya dilansir dari Antara, Kamis (3/10/2024). 

Disinggung soal apakah akan ada penyambutan dari Kota Solo untuk Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo, dia mengatakan hingga saat ini belum ada rencana tersebut.

"Belum, belum ada rencana [penyambutan Jokowi kembali ke Solo]," imbuhnya. 

Sementara itu, Wakil Presiden terpilih yang juga merupakan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, hingga saat ini masih tercatat dengan warga Kota Surakarta atau Solo, 

Budi Murtono mengakui sejauh ini belum menerima informasi terkait rencana kepindahan Gibran ke Jakarta. Dengan demikian, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Solo.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Bambang Christanto mengatakan Presiden Jokowi dan Iriana Joko Widodo akan mencoblos Pilwalkot Solo dan Pilkada Jateng di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, RT 08/RW 07, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Sedangkan Gibran dan istrinya Selvi Ananda akan mencoblos di TPS 18, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

"Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan oleh KPU kepada keempatnya. Sesuai dengan aturan, yang menjadi kelompok prioritas di antaranya orang tua, manula, yang sedang sakit, ibu hamil, dan disabilitas," kata Bambang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper