Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut PT Inka Jadi Tersangka Proyek di Kongo, Kerugian Capai Rp25,6 Miliar

Kejati Jawa Timur telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Inka (Persero) Budi Noviantoro (BN) di kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Inka.
Kejati Jawa Timur telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Inka (Persero) Budi Noviantoro (BN) di kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Inka/Istimewa
Kejati Jawa Timur telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Inka (Persero) Budi Noviantoro (BN) di kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Inka/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejati Jawa Timur telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Inka (Persero) Budi Noviantoro (BN) di kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Inka dalam proyek solar photovoltoicpower plant 200 mw dan smart city di Kinshasa Republik Konggo dengan TSG  Infrastructure.

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan pihaknya telah menemukan alat bukti yang culup untuk menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Bahwa perbuatan BN selaku DirekturUtama PT INKA telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (2/10/2024).

Mia menjelaskan duduk perkara kasus ini bermula saat dilaksanakannya Indonesia Africa infrastrukturDevelopment (IAID) di Bali pada 2019. Kala itu, Budi melakukan pertemuan dengan Chairman TSG Global Holding RS dan regional head perusahaan fund raising yang berbadan hukum asing Titan Capital Ltd, TN.

Selain itu, SI selaku CEO TSG Utama Indonesia turut hadir dalam pertekuan itu. Mia mengatakan bahwa pertemuan itu dilakukan untuk membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik of Congo (DRC).

Kemudian, Budi atas permintaan TN memberikan uang Rp2 miliar kepada TN sebagai operasional atas pertemuan rendana proyek di Kongo itu. Sebagai tindak lanjutnya, TSG Global Holding dan PT Inka kemudian sepakat untuk membentuk membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE LTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 % PT IMST dan 49 % TSG Utama Indonesia.

Selain itu, kesepakatan itu juga telah membuahkan pendirian JV TSG Infrastruktur dibiayai oleh PT IMST sebesar SGD40.000. Namun, pembentukan SPV itu dinilai telah bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya,” tambahnya.

Setelah itu, SI menyampaikan kepada BN untuk dapat melaksanakan proyek di Kongo yang membutuhkan penyediaan energi solar photovoltoic 200 mw dari perusahaan energy Sunplus SARL yang sahammayoritas dimiliki oleh TSG Global Holding.

Penyediaan itu, dilakukan dengan cara mela kukira pembayaran Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus SARL. Adapun, sekira pada 2020 Budi juga disebut melakukan transfer uang sebesar US$265.300 kepada IG melalui Istanbul Corporate Banking OP Turkiye.

Transaksi tersebut dilakukan untuk keperluan ground breaking proyek solar photovoltoic power plant 200 mw yang akan dikerjakan oleh TSG Infra di Kinshasa DRC.

“Pada 23 September 2020, BN selakuDirut PT INKA, menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dan memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman, dan melakukan pengiriman uang,” imbuhnya.

Perinciannya, pada 25 September 2020 sebesar Rp15 miliar ke rekening TSG Utama Indonesia; 31 Desember 2020, PT Inka mentransfer uang sejumlah Rp3,55 miliar kepada TSG Global Holding.

Selain itu, Budi yang menjabat Komisaris Utama PT IMST dan controller TSG Infrastructure telah memerintahkan Sukoroto selaku Dirut IMST mengirim uang sebesar Rp2.603.475.000,00 kepada DK selaku Dirut PT FS untuk kegiatan di DRC.

Adapun, kata Mia, kasus ini telah merugikan negara  yang ditaksir sebesar Rp25,6 miliar. Hanya saja, kerugian negara tersebut belum final lantaran tim Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Jawa Timur belum merampungkan laporannya ke penyidik.

“Penyidik melakukan Tindakan penahananpada tahap Penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN selaku Dirut PT INKA sejakt anggal 01-20 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper