Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Beberkan Alasan Belum Panggil Mukti Juharsa di Kasus Timah

Harli menegaskan bahwa penyidik Kejagung tentunya akan mendalami fakta-fakta persidangan yang ada agar bisa membuat terang kasus timah ini.
Suasasa sidang lanjutan kasus timah untuk terdakwa Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT); Dirut PT RBT Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah di PN Tipikor, Kamis (12/9/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Suasasa sidang lanjutan kasus timah untuk terdakwa Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT); Dirut PT RBT Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah di PN Tipikor, Kamis (12/9/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum akan memanggil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Mukti Juharsa di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa alasan pihaknya belum mau memanggil Mukti karena hal tersebut merupakan kewenangan dari hakim pengadilan.

"Yang bersangkutan [Mukti] tidak ada sebagai saksi dalam berkas perkara maka karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara PU tidak memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan," kata Harli di Kejagung, Senin (30/9/2024).

Meskipun demikian, Harli menyatakan kans pemanggilan Mukti Juharsa oleh pihaknya apabila hakim pengadilan memerintahkan hal tersebut. Dengan demikian, dia meminta agar mengikuti rangkaian persidangan agar memperoleh fakta secara komprehensif.

Di lain sisi, Harli menegaskan bahwa penyidik Kejagung tentunya akan mendalami fakta-fakta persidangan yang ada agar bisa membuat terang kasus timah ini.

"Semua penyidik ini kerjanya mendalami, namanya penyidik pastilah setiap informasi didalami," pungkasnya.

Dalam catatan Bisnis, pada Kamis (22/8/2024), JPU menghadirkan saksi Ahmad Syahmadi selaku mantan General Manager Produksi PT Timah Bangka Belitung untuk terdakwa Harvey Moeis di kasus Timah.

Awalnya, Hakim Ketua Eko Aryanto mencecar Ahmad terkait awal pertemuan dengan Harvey. Ahmad mengakui dia mengenal Harvey saat berada di forum pemilik smelter swasta pada 2018 di Pangkal Pinang.

Kemudian, Ahmad menyatakan bahwa dirinya hadir dan mewakili PT Timah dalam forum itu. Namun, Ahmad baru mengaku tahu sosok Harvey Moeis saat berada dalam satu grup WhatsApp bernama "New Smelter".

Grup tersebut, kata Ahmad, memiliki 25-30 anggota yang berasal dari acara forum pertemuan smelter dengan PT Timah. Usut punya usut, grup WA tersebut diduga diinisiasi oleh Mukti Juharsa. Kala itu, Mukti memiliki jabatan sebagai Direktur Reskrimsus Polda Bangka Belitung.

"Seingat saya adminnya Pak Direskrimsus Pak Kombes Mukti," ujar Ahmad.

"Pak mukti. Mukti siapa?" tanya Hakim.

"Juharsa," jawab Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad menyatakan bahwa dibuatnya grup ini bertujuan untuk menggenjot produksi. Hanya saja, Ahmad tidak menjelaskan secara detail produksi yang dimaksud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, nama Mukti Juharsa merujuk pada jenderal Polri yang saat ini menjabat sebagai Dirnarkoba Bareskrim. Dalam perjalanan karirnya di kepolisian, Mukti juga sempat menjabat Dirreskrimsus Polda Babel pada 2016-2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper