Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Gugatan Tia Rahmania Lawan Bonnie Triyana dan PDIP Digelar Hari Ini!

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus Tia Rahmania melawan Bonnie Triyana dan PDIP.
Calon Anggota DPR RI 2024-2029 terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I. Tia Rahmania. Dok Instagram tiarahmania_bantenofficial
Calon Anggota DPR RI 2024-2029 terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I. Tia Rahmania. Dok Instagram tiarahmania_bantenofficial

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus Tia Rahmania melawan Bonnie Triyana dan PDIP dalam sengketa terkait dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Kamis (10/10/2024).

Selain Bonnie dan Mahkamah PDIP, Tia juga menggugat Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu Banten.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdata itu digelar di ruangan Soebekti 2 yang dimulai 11.00 WIB.

"Agenda sidang pertama [penggugat Tia Rahmania]," dalam SIPP dikutip Kamis (10/10/2024).

Adapun dalam petitumnya, Tia meminta PN Jakpus agar mengabulkan semua gugatannya yakni, menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana putusan Mahkamah PDIP tertanggal (14/8/2024).

"Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari PDIP berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," dalam petitum yang diajukan Tia.

Tia Gugat KPU ke PTUN

Selain itu, Tia juga telah mengajukan gugatannya terhadap KPU RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu didaftarkan ke PTUN pada (7/10/2024) dan teregister dalam nomor perkara 363/G/2024/PTUN.JKT.

"Perkara 363/G/2024/PTUN.JKT [tergugat KPU RI]," dalam SIPP PTUN.

Hanya saja, untuk poin gugatan Tia Rahmania terhadap KPU RI ke PTUN itu belum ditampilkan di SIPP.

Sekadar informasi, Ria Rahmania adalah bekas kader PDIP. Dia sejatinya telah ditetapkan sebagai calon legislatif terpilih di Daerah Pemilihan alias Dapil Banten I. Namun demikian, statusnya sebagai caleg terpilih dipersoalkan oleh Bonnie Triyana. 

Bonnie kemudian mengajukan keberatan ke Bawaslu. Di sisi lain, Mahkamah PDIP kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian karena Tia dianggap menggelembungkan suara. PDIP lalu mengajukan Bonnie untuk menggantikan Tia sebagai caleg terpilih yang kemudian dilantik sebagai anggota DPR pada pekan lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper