Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus Tia Rahmania melawan Bonnie Triyana dan PDIP dalam sengketa terkait dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Kamis (10/10/2024).
Selain Bonnie dan Mahkamah PDIP, Tia juga menggugat Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu Banten.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdata itu digelar di ruangan Soebekti 2 yang dimulai 11.00 WIB.
"Agenda sidang pertama [penggugat Tia Rahmania]," dalam SIPP dikutip Kamis (10/10/2024).
Adapun dalam petitumnya, Tia meminta PN Jakpus agar mengabulkan semua gugatannya yakni, menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana putusan Mahkamah PDIP tertanggal (14/8/2024).
"Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari PDIP berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," dalam petitum yang diajukan Tia.
Baca Juga
Tia Gugat KPU ke PTUN
Selain itu, Tia juga telah mengajukan gugatannya terhadap KPU RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu didaftarkan ke PTUN pada (7/10/2024) dan teregister dalam nomor perkara 363/G/2024/PTUN.JKT.
"Perkara 363/G/2024/PTUN.JKT [tergugat KPU RI]," dalam SIPP PTUN.
Hanya saja, untuk poin gugatan Tia Rahmania terhadap KPU RI ke PTUN itu belum ditampilkan di SIPP.
Sekadar informasi, Ria Rahmania adalah bekas kader PDIP. Dia sejatinya telah ditetapkan sebagai calon legislatif terpilih di Daerah Pemilihan alias Dapil Banten I. Namun demikian, statusnya sebagai caleg terpilih dipersoalkan oleh Bonnie Triyana.
Bonnie kemudian mengajukan keberatan ke Bawaslu. Di sisi lain, Mahkamah PDIP kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian karena Tia dianggap menggelembungkan suara. PDIP lalu mengajukan Bonnie untuk menggantikan Tia sebagai caleg terpilih yang kemudian dilantik sebagai anggota DPR pada pekan lalu.