Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Larangan KAI Usai Insiden KA Tabrak 4 Anak di Karawang

KAI telah secara tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.
Tampilan Kereta Ekonomi New Generation./ Dok. KAI
Tampilan Kereta Ekonomi New Generation./ Dok. KAI

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah secara tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. 

Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan 4 anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. 

"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (24/9/2024)

Anne menegakan larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. 

Sanksi akan dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” katanya

Disclaimer: ...


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper