Bisnis.com, JAKARTA -- Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Yan Wisnu mengaku telah diberhentikan dari praktik klinisnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
Yan diberhentikan dari posisinya sebagai dokter bedah subspesialis onkologi/kanker di rumah sakit pemerintah itu. Dia mengaku telah menerima surat tentang pemberhentiannya pekan lalu, Jumat (30/8/2024), pukul 11.30 WIB.
"Surat tersebut [soal, red] pemberhentian praktik klinis saya sebagai dokter bedah subspesialis onkologi/kanker di RS Kariadi," ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (2/9/2024).
Pria yang merupakan lulusan pendidikan spesialis Bedah Onkologi Undip 2005 itu menyebut, surat itu ditandatangani oleh Direktur Utama RS Kariadi.
Meski demikian, Yan enggan menanggapi apabila dia akan mengkomunikasikan ihwal pemberhentiannya dengan pihak RS Kariadi. Dia menyebut keputusan itu merupakan domain dari direksi RS tersebut.
"Menerima atau menghentikan dokter adalah domain Direksi. Monggo ditanyakan lebih lanjut ke RS dr.Kariadi," ujarnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, pemberhentian Yan diduga merupakan buntut kasus perundungan atau bulyying yang menyebabkan seorang dokter Program Studi Dokter Spesialis (PPDS) bunuh diri.
Pihak Rektorat Undip pun ikut menanggapi soal pemberhentian Yan. Keputusan RS Kariadi, yang berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), itu dinilai kurang tepat dan tergesa-gesa.
"Di dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal," kata Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro Wijayanto di Semarang, Sabtu (1/9/24), menanggapi ditangguhkannya praktik dokter Yan Wisnu Prajoko di RSUP dr Kariadi Semarang.