Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum: Jika Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang Tahun Berikutnya

Pasal 54D UU Nomor 10/2016 mengatur bahwa apabila calon tunggal kalah, Pilkada diselenggarakan lagi tahun berikutnya.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). - Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kalahnya calon tunggal saat melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur dalam undang-undang. Apabila itu terjadi, Pilkada diulang pada tahun berikutnya.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini menjelaskan bahwa Pasal 54D Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau UU Pilkada mengatur hal tersebut.

"Artinya, kalau calon tunggal kalah pada tahun 2024, pilkada berikutnya pada tahun 2025," kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), dilansir dari Antara pada Senin (2/9/2024).

Titi menjelaskan bahwa Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50% suara. Kemudian, Pasal 54D ayat (2) mengatur bahwa calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada tertulis bahwa pemilihan berikutnya tersebut diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Kenapa kemudian ada kata-kata jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan? Ini tidak lepas dari praktik bahwa sebelumnya kita melakukan penataan jadwal pilkada sebelum menuju pilkada serentak nasional," ujar Titi yang juga
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pilkada serentak sebelumnya berlangsung pada 2015, 2017, 2018, dan 2020. Menurut Titi, penataan itu telah tuntas karena akan berlangsungnya Pilkada serentak secara nasional pada 2024, setelah itu Pilkada akan berlangsung secara reguler setiap 5 tahun.

Sementara itu, Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada menegaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah menugaskan penjabat untuk memimpin daerah tersebut.

Oleh karena itu, Titi menilai bahwa dalam batas penalaran yang wajar , apabila calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024, maka pemilihan diulang pada tahun berikutnya alias 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper