Bisnis.com, JAKARTA, -- Polda Metro Jaya mengentikan penyelidikan kasus dugaan pencatutan data pribadi untuk mendukung bakal pasangan calon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub DKI Jakarta.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan keputusan itu dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan Senin (19/8/2025).
"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo, dikarenakan dugaan tindak pidana yg dilaporkan telah diatur secara khusus," ujarnya dalam keterangann, Senin (19/8/2024).
Dia menambahkan aturan khusus itu diatur dalam Pasal 185A UU RI No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
Pada intinya, berdasarkan aturan yang berlaku pada tindak pidana pemilihan, maka lembaga yang bisa melaporkan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," imbuhnya.
Ade juga menyarankan kepada pelapor agar terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pencatutan itu ke Bawaslu. Sebagai tindak lanjut, pihaknya bakal segera Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) akan dikirimkan ke pelapor.
"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU yang berlaku," pungkas Ade.
Diberitakan sebelumnya, warga Jakarta Pusat, Samson (45) melaporkan kasus dugaan pencatutan data pribadi yang digunakan untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Samson, Army Mulyanto menyampaikan pihaknya turut membawa barang bukti yakni tangkapan layar hasil pengecekan di situs KPU, identitas milik pelapor, KTP, dan Kartu Keluarga.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024. Tercatat, terlapor kasus ini dalam lidik atau penyelidikan.
Dia menambahkan, kliennya itu merasa keberatan karena namanya dicatut untuk mendukung paslon balal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma-Kun Wardana.
"Klien saya keberatan makanya buat laporan polisi malam ini karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu," ujarnya Jumat (16/8/2024) malam.