Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Koordinasi dengan Otoritas AS Buru Pemilik Wanaartha Life

Polri menegaskan buron kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) masih belum merubah identitasnya di Amerika Serikat (AS).
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan buron kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) masih belum merubah identitasnya di Amerika Serikat (AS).

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Makmun menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan FBI dan Departemen of Justice USA untuk memburu buronan tersebut.

Selain itu, sebagai upaya menangkap tiga tersangka yang Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka. Bareskrim telah melakukan pertukaran data korban dengan pihak Amerika.

"Kita sudah melakukan pertukaran data. Termasuk data korban yang ada warga negara USA, yang jelas para tersangka masih belum merubah apapun," ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/7/2024).

Adapun, kata Makmun, sejauh ini pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, berkas perkara itu dikembalikan untuk kembali dilengkapi penyidik atau P-19.

"Berkas sudah kita kirim dan sudah ada petunjuk jaksa. Kita masih melengkapi kekurangan berkasnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri melalui Dittipideksus menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT Wanaartha Life.

Dua dari tersangka kasus Wanaartha itu terdapat sepasang suami-istri, Evelina Pietruschka dan Manfred Pietruschka. Sebagaimana diketahui, keduannya merupakan pemegang jabatan tinggi di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL)

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

Dalam catatan Bisnis, Dirtipideksus Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri keberadaan dan status kewarganegaraan dari Manfred maupun Evelina.

"Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” kata.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper