Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan sepeda motor sebanyak 20.000 unit lebih selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan kasus ini telah menyebabkan kerugian sebanyak Rp876,2 miliar.
"Adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah sekitar Rp876,2 miliar," ujar Djuhandhani di Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Dia juga menyebutkan kasus penadahan sepeda motor ini berlokasi di enam TKP yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Jawa Tengah.
Dari hasil pengungkapan itu, awalnya petugas menemukan 675 unit motor, namun usai ditelusuri ternyata penadahan ini memiliki riwayat transaksi sebanyak 20.000 unit motor lebih.
"Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria," tambah Djuhandhani.
Baca Juga
Kemudian, kepolisian juga telah menetapkan tujuh tersangka yaitu NT dan ATH sebagai debitur; WRJ dan HS sebagai penadah; FI dan HM selaku perantara; dan WS merupakan eksportir.
Dalam kasus ini, para tersangka memiliki modus operandi dengan melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di diler di Pulau Jawa. Kredit tersebut dilakukan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp1,5 juta - Rp2 juta.
"Setelah kendaraan diterima oleh debitur kemudian kendaraan tersebut langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah. setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit," tutur Djuhandhani.
Selanjutnya, penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk memuat barang ke dalam kontainer yang kemudian dikirim ke luar negeri.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 35 atau Pasal 36 UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 Kuhp dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
"Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Divhubinter Polri untuk bekerja sama dengan kedutaan besar 5 negara untuk dilakukan pengembangan. Pengungkapan tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan yang berskala internasional ini," pungkas Djuhandjani.