Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: Perputaran Uang Judi Online Anggota DPR Tembus Ratusan Miliar!

Perputaran uang judi online yang dilakukan lebih dari 1.000 anggota DPR mencapai ratusan miliar.
Suasana ruang sidang DPR jelang rapat paripurna DPR ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada hari ini, Selasa (5/3/2024). Rapat paripurna ini digelar di tengah desakan penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024. JIBI-Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak.
Suasana ruang sidang DPR jelang rapat paripurna DPR ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada hari ini, Selasa (5/3/2024). Rapat paripurna ini digelar di tengah desakan penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024. JIBI-Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat perjudian daring atau judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap secara rinci 1.000 pemain judi online yang diidentifikasi itu merupakan anggota DPR, DPRD dan yang bekerja di kesekretariatan.

Menurutnya, nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar. Sementara itu, satu orang bisa melakukan transaksi judi online ratusan juta sampai dengan miliaran rupiah.

"Lalu transaksi yang kami potret lebih dari 63.000 transaksi yang mereka lakukan, angka rupiahnya hampir Rp25 miliar. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. [Rp25 miliar] itu deposit. Jadi dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," papar Ivan.

Ivan menyebut PPATK, yang ikut tergabung dalam satgas judi online bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memetakan pelaku perjudian daring berdasarkan gender hingga profesi.

Transaksi Judi Online

Adapun PPATK memaparkan bahwa perkembangan transaksi judi online paling masif terjadi di sekitar 2019, 2020 dan 2021. Pada 2017, PPATK disebut sudah menemukan dana sekitar Rp2,1 triliun terkait dengan transaksi judi online.

Kemudian, pada 2018, dana itu berkembang menjadi Rp3,9 triliun dan meningkat secara eksponensial hingga 2021.  "Yang paling masif adalah 2021 ke 2022 itu Rp57 triliun menjadi Rp104 triliun. Lalu berkembang di 2023 saja kami ketemu angka transaksi terkait dengan judol ini Rp327 triliun," tuturnya.

Adapun pada kuartal I/2024, Ivan menyebut PPATK sudah menemukan transaksi lebih dari Rp101 triliun. Pada periode yang sama, dia menyebut PPATK telah menganalisis lebih dari 60 juta transaksi keuangan terkait dengan judi online.

Secara keseluruhan, dia mengungkap bahwa pihaknya sudah menganalisis sebanyak 400 juta transaksi. "Sampai bulan ini saja kami menemukan lebih dari 60 juta transaksi," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper