Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karen Agustiawan Divonis Bui 9 Tahun, Tapi Tak Terbukti Terima Uang Korupsi

Karen Agustiawan tidak terbukti menerima uang kendati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tidak terbukti menerima uang kendati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Karen adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) Pertamina dengan Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL. 

Majelis Hakim Tipikor mengungkap  terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis Karen. Hal yang memberatkan yakni perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan : terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Adapun vonis kepada Karen lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni 11 tahun penjara. 

Selain hukuman bui, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Karen sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Nilainya lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu Rp1 miliar. 

Kemudian, hakim juga tidak membebani Karen uang pengganti Rp1,09 miliar dan US$104,016, sebagaimana yang dituntut jaksa.  

Mantan dirut Pertamina 2009-2014 itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa terkait dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono. 

Keyakinan KPK

Sebelumnya, pihak KPK memiliki keyakinan Majelis Hakim telah menilai secara obyektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim JPU di persidangan. 

"Dan kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada Amar Putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/6/2024). 

Dalam persidangan, KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen gas alam cair asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC. 

Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016. Uang tersebut berasal dari Blackstone, pemilik saham dari Cheniere Energy, Inc yang merupakan induk dari CCL. Karen sebelumnya didakwa 'bermanuver' sendiri untuk menjalin komunikasi dengan salah satu pihak pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Tujuannya yakni untuk mendapatkan jabatan di perusahaan investasi tersebut.

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan. 

Meski demikian, dalam pertimbangan hakim, gaji yang diterima Karen dari Blackstone sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 itu merupakan penghasilan resmi lantaran sudah dipotong pajak sekaligus dilaporkan dalam SPT 2015. Uang itu juga diterima setelah Karen mengundurkan diri dari perseroan.

"Majelis hakim sependapat dengan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa bahwa uang diterima dari Blackstone melalui manajemen sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 adalah penghasilan resmi sebagai senior advisor [Blackstone]," kata Hakim Ketua Maryono. 

Di sisi lain, nilai kerugian keuangan negara yang disebut dalam surat dakwaan Karen merupakan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. 

Adapun, CCL merupakan perusahaan yang menandatangani kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina di bawah kepemimpinan Karen saat itu. Perusahaan yang berbasis di engara bagian Texas di AS itu merupakan anak usaha dari Cheniere Energy, Inc. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper