Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Bantah Temuan BPK Soal Penyimpangan Uang Perjalanan Dinas Rp10,57 Miliar

KPU membantah temuan BPK dalam LHP 2023, yang menyebutkan adanya penyimpangan anggaran senilai Rp10,57 miliar terkait perjalanan dinas.
KPU Bantah Temuan BPK Soal Penyimpangan Uang Perjalanan Dinas Rp10,57 Miliar. Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024) / JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.
KPU Bantah Temuan BPK Soal Penyimpangan Uang Perjalanan Dinas Rp10,57 Miliar. Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024) / JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2023, yang menyebutkan adanya penyimpangan anggaran senilai Rp10.577.986.566 atau Rp10,57 miliar terkait perjalanan dinas.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui bahwa penyerapan anggaran perjalanan dinaslembaganya tidak terealisasi 100%. Dia mencontohkan, biaya perjalanan dinas satu orang Rp10 juta maka hanya Rp8 juta yang terpakai.

Meskipun demikian, Hasyim memastikan telah mengembalikan sisa anggaran perjalanan dinas tersebut ke kas negara. Walhasil, menurutnya, tidak terjadi penyimpangan anggaran 2023 di KPU.

"Sebetulnya semua dari angka yang menjadi temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara, karena prosesnya kan tidak simple, harus dirunut dulu, misalkan sisa anggaran perjalanan dinas yang tidak digunakan berapa," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Sebagai informasi, LHP 2023 BPK mengungkapkan adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai 39,26 miliar dari 46 kementerian/lembaga. KPU menjadi salah satu lembaga yang disoroti BPK.

Menurut temuan BPK, terdapat penyimpangan anggaran sebesar Rp10,57 miliar di KPU. Permasalahannya, terdapat sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper