Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia mendapatkan hibah kapal dari Korea Selatan, yaitu 1 unit kapal Patrol Combat Corvette (PCC) Bucheon 773 bekas untuk TNI Angkatan Laut.
Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid mengatakan bahwa hibah kapal dari Korea Selatan ke RI tersebut sudah disetujui dalam Rapat Kerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dengan Komisi 1 DPR RI, pada Kamis (6/6/2024).
"Komisi I menyetujui penerimaan hibah berupa 1 unit kapal Patrol Combat Corvette [PCC] ROK [Republic of Korea] Bucheon 773 dari pemerintah Korea Selatan kepada TNI AL sesuai surat Menteri Pertahanan Nomor B/2471/M/XII/2023 tertanggal 19 Desember 2023 perihal Persetujuan Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri," katanya, di Komisi 1 DPR RI, pada Kamis (6/6/2024).
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Muhammad Herindra mengatakan bahwa kapal bekas tersebut akan dilakukan perbaikan sebelum dibawa ke Indonesia.
Biaya Perbaikan
Adapun untuk pembiayaan perbaikan, semuanya akan ditanggung Indonesia melalui anggaran rencana strategis (Renstra) Kemhan tahun 2025-2029.
Herindra mengatakan bahwa anggaran perbaikan untuk 1 unit kapal hibah itu senilai US$35 juta atau Rp569,97 miliar. Sementara itu, untuk perbandingannya jika membeli kapal tersebut dalam keadaan baru, maka disebut-sebut menelan biaya US$300 juta.
Baca Juga
"Kemarin agak lama prosesnya sehingga anggaran US$105 juta sekarang sudah dialihkan untuk pemulihan kapal FREMM dari Italia. Nanti untuk perbaikan kapal ini akan dianggarkan melalui renstra berikutnya sebanyak US$35 juta dan sudah dalam blue book di Bappenas," lanjutnya.
Kemudian, untuk pemeliharaan kapal tersebut, dia menjelaskan bahwa anggarannya akan tetap ada dalam renstra berikutnya. Menurutnya, keputusan tersebut diambil juga karena hubungan baik yang terjalin antara Indonesia dengan Korea Selatan.
"Hubungan Korea dengan Indonesia sudah begitu baik, kita sudah pernah ada perjanjian pembuatan kapal selam walaupun memang kondisinya tidak begitu memuaskan. Tetapi sekali lagi ini adalah semata-mata tidak dilihat dari segi ekonomis, tetapi karena Korea memiliki hubungan baik dengan kita," ucapnya.
Perlu diketahui, sebelum adanya keputusan tersebut, Kemhan dan TNI telah mengirim tim untuk memeriksa kelayakan kapal dari Korea Selatan tersebut.
Herindra mengatakan sebelumnya bahwa kapal PCC Bucheon 773 dengan panjang 88,3 meter itu, merupakan buatan Korsel tahun 1988.
Menurutnya, kapal tersebut memiliki jarak tempuh 7.400 km dan memiliki kecepatan 32 knot serta memiliki persenjataan meriam artileri 20 mm-40 mm.