Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Gugatan Pontjo Sutowo vs GBK soal Hotel Sultan Dibacakan Rabu Pekan Depan

Majelis Hakim PN Jakpus akan membacakan putusan perkara terkait Hotel Sultan yang dilayangkan oleh Pontjo Sutowo pada Rabu (12/6/2024).
Hotel Sultan terpantau kebanjiran tamu menjelang perhelatan konser Coldplay bertajuk Music The Spheres di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Rabu (15/11/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Hotel Sultan terpantau kebanjiran tamu menjelang perhelatan konser Coldplay bertajuk Music The Spheres di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Rabu (15/11/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait Hotel Sultan yang dilayangkan oleh Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco, kepada empat orang pihak di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu (12/6/2024). 

Pembacaan putusan akan digelar secara non-fisik atau melalui e-court. Putusan dibacakan usai agenda persidangan yakni kesimpulan, Rabu (29/5/2024), dan sebelumnya pemeriksaan setempat langsung di obyek sengketa yakni Hotel Sultan

"Rabu, 12 Juni 2024. 15.00.00 s/d 16.15.00. Putusan Majelis Hakim [secara e-Court]," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

Sebelumnya, kuasa hukum Mensesneg cq. PPKGBK menyebut Majelis Hakim telah menetapkan jadwal pengajuan kesimpulan dari pihak tergugat dan pihak penggugat pada Rabu pekan lalu. Hakim juga menetapkan sidang pengumpulan kesimpulan dilakukan secara non-fisik atau e-court. 

"Setelah pengajuan kesimpulan, selanjutnya agenda menunggu putusan Hakim," kata Kharis Sucipto, kuasa hukum pihak tergugat kepada Bisnis melalui pesan singkat, dikutip Senin (3/6/2024). 

Untuk diketahui, pihak tergugat yakni Mensesneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat menilai bahwa Hotel Sultan berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Gelora. Setelah perpanjangan dua HGB Indobuildco selesai Maret 2023 lalu, Mensesneg Cs menilai tanah Blok 15 Kawasan GBK itu kembali ke HPL. 

Kini, kedua pihak antara Indobuildco dan Mensesneg cs tengah menghadapi sidang perdata yang bergulir di PN Jakarta Pusat. 

Untuk diketahui, perkara gugatan Indobuildco kepada negara dilayangkan usai pemerintah berencana mengeksekusi putusan pengadilan yang menyatakan sah HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK di 2023 lalu.

Diberitakan sebelumnya, HPL Mensesngeg cq. PPKGBK atas Blok 15 Kawasan GBK sudah pernah digugat oleh Indobuildco hingga empat kali Peninjauan Kembali (PK), namun tetap akhirnya kalah. Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan ingin mengeksekusi putusan pengadilan tersebut usai masa berlaku HGB Indobuildco di Hotel Sultan habis di 2023 lalu.

Di sisi lain, pihak Indobuildco milik Pontjo Sutowo berpendapat bahwa HGB No.26 dan HGB No.27 milik Indobuildco yang diterbitkan pada 1973 masih bisa diperpanjang lagi. Hal itu merujuk pada masa berlaku HGB sepanjang 80 tahun sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.

Adapun pihak Indobuildco menegaskan Hotel Sultan berdiri di atas HGB No.26 dan HGB No.27, yang diterbitkan pertama kali di 1973. Hal itu disampaikan oleh Yosef Benediktus Badeoda, kuasa hukum Indobuildco, pada agenda pemeriksaan setempat dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum melawan Mensesneg hingga PPKGBK di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/5/2024). 

"Iya jadi ini [PS] pemeriksaan setempat dalam rangka ini adalah bagian dari persidangan. Tadi hakim sudah katakan, hakim tanya kepada kita 'Apakah di sini berdiam penggugat?' Iya betul. Ini PT  Indobuildco di kawasan ini, ditanya lagi 'apakah ini SHGB 26 dan 27?' Iya betul. Dan itu juga diakui oleh para penggugat," ujarnya. 

Sementara itu, kubu PPKGBK mengaku bingung lantaran digugat membayar ganti rugi hingga Rp28 triliun oleh Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan. 

Ganti rugi itu merupakan salah satu petitum gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Indobuildco. Pihak Indobuildco menggugat Mensesneg hingga GBK untuk membayar ganti rugi Rp10 triliun apabila Hotel Sultan diberikan pembaruan Hak Gun Bangunan (HGB), atau Rp28 triliun apabila tidak diberikan. 

"Kenapa ada [gugatan] Rp10 [triliun] dan Rp28 triliun, kita juga enggak tahu kenapa angka itu muncul dari mana. Ya kita serahkan saja pada hakim perdata. Kita sudah sampaikan, kita sudah keluar uang," kata kuasa hukum PPKGBK, Chanda Hamzah di Kantor PPKGBK, Jakarta, Jumat (17/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper