Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Cabut Surat Izin Praktik 3 Nakes Lantaran Jadi Calo SKP

Kemenkes menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjalankan praktik calo bagi tenaga medis untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rapat tersebut membahas sejumlah isu-isu aktual persoalan kesehatan di Indonesia, khususnya penegahan serta penanganan dampak polusi udara di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya pada kesehatan warga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rapat tersebut membahas sejumlah isu-isu aktual persoalan kesehatan di Indonesia, khususnya penegahan serta penanganan dampak polusi udara di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya pada kesehatan warga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Bisnis.com, JAKARTA — Tiga tenaga kesehatan atau nakes yang diduga menjalankan praktik calo bagi tenaga medis untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) ditindak oleh Kementerian Kesehatan.

Ketiga nakes tersebut diduga menjadi calo untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ingin mendapatkan SKP yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.Ketiga oknum tersebut berasal dari daerah yang berbeda beda yakni Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan Kemenkes akan mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP untuk periode satu tahun. Namun, dia menegaskan nakes itu terancam hukuman pencabutan STR dan SIP bila melakukan kembali pelanggaran tersebut.

“Nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Menkes, dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6/2024). 

Budi menjelaskan, deteksi dan penindakan terhadap praktek percaloan saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis daring atau online daripada sistem sebelum terbitnya Undang-Undang No 17/2023 tentang Kesehatan. Saat itu praktek percaloan diduga marak karena bersifat manual dan tidak terintegrasi.

Dia menuturkan, sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut di mana mereka menyamar seolah-olah menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online.

“Dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut, lalu menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.”

Menkes mengatakan, sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.

SKP, katanya, dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau lokakarya yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di https://lms.kemkes.go.id/.

Budi mengatakan bahwa Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.

Selain melalui regulasi, kata Budi, pencegahan praktik percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap September 2024.

Sambil menunggu penerapan infrastruktur pengenalan wajah, katanya, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran daring.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper