Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Motor, via Online dan SMS

Berikut cara cek besaran biaya pajak kendaraan bermotor secara online maupun menggunakan SMS.
Cara cek biaya pajak kendaraan bermotor secara online dengan mudah./Bisnis.com
Cara cek biaya pajak kendaraan bermotor secara online dengan mudah./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pajak merupakan kewajiban setiap masyarakat wajib pajak yang diatur dalam UUD 1945. Salah satu pajak yang wajib dibayarkan oleh warga adalah pajak kendaraan. Pajak kendaraan bermotor dibayarkan setiap satu tahun, untuk cara cek biaya pajak kendaraan bermotor Anda cukup mengikuti beberapa langkah di bawah ini.

Bayar pajak motor ternyata bisa dilakukan dengan mudah, salah satunya secara online melalui e-samsat. Sebelumnya, pastikan dulu kita sudah mengetahui jumlah pembayaran pajak yang harus disetorkan kepada negara.

Melansir dari BCA Finance, biaya pajak kendaraan bermotor tidak ditentukan dari seberapa besar penghasilan pemiliknya. Tarif pajak kendaraan ditentukan dari penyesuaian nilai jual kendaraan bermotor yang dievaluasi tiap tahun. Sehingga besaran biaya pajak kendaraan bermotor bisa berubah dari tahun ke tahun.

Pajak kendaraan bermotor juga bisa lebih mahal, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu rumah. Hal tersebut dinamakan tarif pajak progresif. Di mana ketentuan dari biaya pajak progesif tersebut adalah kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling 1—2 persen.

Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya akan dikenakan biaya 2—10 persen.

Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Cara cek biaya pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online melalui beberapa langkah. Salah satunya adalah dengan melalui website resmi e-samsat. Berikut cara cek biaya pajak kendaraan secara online:

  1. Buka situs resmi Samsat di samsat.info dan pilih daerah sesuai dengan alamat KTP dan STNK anda
  2. Setelah itu ikuti arahan dengan memasukkan sejumlah informasi untuk mengetahui besaran pajak kendaraan
  3. Masukkan data seperti nama lengkap, nomor polisi kendaraan, dan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
  4. Nantinya besaran biaya pajak kendaraan akan muncul

Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Melalui SMS

Cara lain untuk mengetahui besaran biaya pajak kendaraan bermotor yakni melalui SMS. Namun layanan ini terbatas di beberapa daerah saja misalnya Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Pengecekan biaya pajak kendaraan bermotor melalui SMS hanya bisa untuk jenis pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan. Cara cek biaya pajak melalui SMS yakni:

Ketik kode provinsi dilanjutkan dengan nomor plat kendaraan. Contohnya kode pengecekan pajak kendaraan di Jakarta adalah Metro, sementara di Jawa Barat adalah poldajbr.

Cara cek biaya pajak kendaraan bermotor menggunakan sms adalah kirim SMS dengan format METRO (spasi) B9876 SKG, lalu kirim ke 1717.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Setelah mengetahui biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, Anda bisa membayarkannya melalui online dengan langkah sebagai berikut:

  1. Unduh Aplikasi SIGNAL: Unduh aplikasi resmi yang disediakan pemerintah seperti SIGNAL atau Sambara melalui Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.
  2. Registrasi dan Informasi Kendaraan: Isi informasi kendaraan yang diminta oleh aplikasi, termasuk nomor registrasi dan data lainnya yang diperlukan.
  3. Pembayaran: Pilih opsi pembayaran pajak kendaraan yang tersedia di aplikasi, seperti melalui dompet digital atau transfer bank.
  4. Konfirmasi Pembayaran: Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pastikan untuk memperoleh bukti pembayaran atau nomor transaksi sebagai bukti pembayaran pajak.
  5. Periksa Status Pembayaran: Periksa kembali melalui aplikasi atau situs web yang bersangkutan untuk memastikan bahwa pembayaran pajak kendaraan telah berhasil diproses.

Demikian informasi lengkap mengenai cara cek biaya pajak kendaraan bermotor secara online lengkap dengan cara bayar pajaknya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper