Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Bus di Subang: Pakar Desak Perusahaan Otobus Terkait Diperiksa

Pengamat transportasi menilai aparat penegak hukum perlu mengusut perusahaan otobus (PO) dalam tragedi laka bus pariwisata di Subang
Kecelakaan Bus di Subang: Pakar Desak Perusahaan Otobus Terkait Diperiksa. Penampakan bus pariwisata Trans Putera Fajar usai mengalamai kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5) petang, di Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Kecelakaan Bus di Subang: Pakar Desak Perusahaan Otobus Terkait Diperiksa. Penampakan bus pariwisata Trans Putera Fajar usai mengalamai kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5) petang, di Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat transportasi menilai aparat penegak hukum perlu mengusut perusahaan otobus (PO) dalam kecelakaan bus pariwisata di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyebutkan sopir bus biasanya selalu menjadi 'kambing hitam' dalam peristiwa kecelakaan. Oleh sebab itu, penindakan harus dilakukan kepada perusahaan otobus.

"Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan," ujar Djoko kepada Bisnis, Senin (13/5/2024).

Djoko menambahkan, salah satu persoalan dalam kecelakaan yang melibatkan bus ini adalah perusahaan tidak tertib administrasi. Padahal, menurutnya, sistem pengurusan administrasi saat ini sudah semakin dipermudah.

Selain perusahaan, pemilik lama juga harus berkontribusi dalam pengurusan itu. Dengan demikian, Data STNK, Kir dan Perijinan perlu diintegrasikan sebagai alat pengawasan secara administrasi.

Lebih lanjut, Djoko mengatakan saat ini hampir semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan yaitu kendaraan bekas AKAP atau AKDP. Oleh karenanya, korban yang mengalami luka fatal kerap kali disebabkan karena tidak adanya sabuk keselamatan atau body bus yang keropos.

"Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di kir tapi tidak memiliki ijin," tambahnya.

Di samping itu, Djoko juga menekankan kecakapan pengemudi serta waktu operasional bus juga perlu diperhatikan, agar menghindari microsleep. Sebab, dua faktor itu juga bisa jadi penyebab banyaknya kecelakaan bus.

Sebagai informasi, kecelakaan bus itu terjadi pada Sabtu (11/5/2024) pukul 18.45 WIB di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kronologinya, kecelakaan bus berawal saat melaju dari arah selatan menuju utara. Bus pariwisata bernopol AD 7524 OG itu mengangkut rombongan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana Depok.

Ketika berada di jalan menurun, bus tiba-tiba oleng ke kanan dan supir kehilangan kendali. Adapun, bus menabrak mobil dari arah berlawanan. Setelah itu, bus terguling hingga menabrak tiga motor di bahu jalan. Kecelakaan tersebut telah menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

Perinciannya, dari 11 orang itu terdapat satu guru, sembilan siswa dan satu warga lokal. Dalam hal ini, satu jenazah telah diserahkan ke keluarganya di Subang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper