Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri: Ada 4.027 Pemudik Langgar Ganjil Genap saat Arus Mudik 2024

Polri mencatat sebanyak 4.027 pengendara melanggar ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2024. Lantas, apa sanksi bagi pelanggar?
Ganjil Genap/tmcpolri
Ganjil Genap/tmcpolri

Bisnis.com, JAKARTA — Pihak kepolisian menemukan 4.027 pengendara melanggar ganjil genap yang diberlakukan selama arus Mudik Lebaran 2024.

Aturan ganjil genap untuk arus mudik telah diterapkan pada tanggal 5 April - 7 April 2024 pukul 14.00-24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

Kemudian dilanjutkan pada  8 April 2024 pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

Lalu terakhir pada 9 April 2024 pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

Kakorlantas Irjen Pol., Aan Suhanan mengatakan para pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap pada arus mudik Lebaran sudah diberikan surat tilang yang efektif konfirmasi setelah tanggal 16 April 2024.

Dari jumlah 4.027 pengemudi tersebut, sebanyak 1.534 alamat sudah dikirimkan surat tilang dengan ada lima yang melakukan konfirmasi secara online.

Sebagai informasi, pemudik yang melanggar sistem rekayasa lalu lintas Ganjil Genap selama momen mudik Lebaran 2024 bakal kena tilang elektronik.

Tidak tangung-tanggung, pemudik yang melanggar ganjil genap akan dikenakan denda maksimum sebesar Rp500.000 sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Artinya untuk ganjil genap nanti juga akan kami terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek,” katanya dikutip melalui akun instagram @divisihumaspolri, Kamis (11/4/2024).

Kepolisian juga akan melakukan rekayasa lalu lintas di arus balik akan dilaksanakan 12 April 2024 sampai dengan 15 April 2024. Rekayasa digelar pada pukul 14.00 - 24.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 16 April akan mulai diberlakukan pukul 08.00-24.00 WIB.  

Kemudian, dikabarkan juga bahwa Korlantas akan menerapkan ganjil genap di ruas KM 414 sampai KM 0 Jakarta- Cikampek. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper