Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mayor Teddy Dapat Promosi, Segini Gajinya Sekarang

Mayor Teddy dikabarkan mendapatkan promosi, simak gaji per bulan yang akan didapat ajudan Prabowo Subianto tersebut.
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto / tangkapan layar YouTube Bisnis.com
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto / tangkapan layar YouTube Bisnis.com

Gaji Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif)

Jika merujuk pada surat keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) No. 137/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024, pria yang akrab disapa Mayor Teddy itu dipromosikan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Rider 328/Dirgahayu.

Meski demikian, karena masih berpangkat Mayor (Inf) TNI Teddy Indra Wijaya, maka Mayor Teddy masih termasuk TNI AD dengan golongan IV yakni Perwira Menengah.

Ada tiga pangkat TNI AD yang termasuk ke dalam golongan IV ini dengan gaji yang berbeda, ketiganya adalah:

Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Mengacu pada alasan tersebut, gaji Mayor Teddy masih berada di angka Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600 jika disesuaikan dengan gaji terbaru TNI tahun 2024 ini.

Meski demikian, ajudan Prabowo Subianto tersebut akan mendapatkan 14  tunjangan lainnya setiap bulan.

Berikut Tunjangan Mayor Teddy:

1. Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI (maksimal 3 orang), belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan pribadi, dan berusia paling tinggi 21 tahun atau dapat diperpanjang hingga usia anak 25 tahun bila masih sekolah/kuliah/kursus.

3. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras (natura) sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa per bulan untuk anggota keluarga TNI yang berhak memperoleh tunjangan.

4. Uang lauk pauk berdasarkan jumlah hari kalender.

5. Tunjangan umum diberikan kepada kepada prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

6. Tunjangan jabatan fungsional/struktural.

7. Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan.

8. Tunjangan khusus Provinsi Papua.

9. Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.

10. Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.

11. Tunjangan Bintara Pembina Desa.

12. Tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

13. Tunjangan kompensasi kerja/risiko.

14. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper