Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengskors rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional, ketika baru dibuka pada Rabu (28/2/2024). Alasannya, pimpinan KPU harus hadiri sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Awalnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuka secara resmi rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional ini di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.15 WIB.
"Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 dinyatakan terbuka," ujar Hasyim diikuti ketukan palu.
KPU lalu membacakan tata terbit rapat kepada para saksi pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang sudah diundang hadir. Setelahnya, Hasyim langsung menskors rapat pleno yang baru dibuka itu.
Dia menjelaskan, pada Rabu pagi ini ketua dan enam komisioner KPU juga dijadwalkan hadiri sidang di DKPP. Sidang DKPP itu ihwal pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan para teradu yaitu pimpinan KPU tidak akuntabel dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Oleh karena itu, kami mohon maaf, mohon izin rapat pleno ini kita skors terlebih dahulu karena kami bertujuh harus menghadiri sidang sebagai teradu dalam sidang DKPP," kata Hasyim.
Pada hari ini atau hari pertama, rekapitulasi dimulai dari hasil penghitungan suara yang sudah diselesaikan oleh sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dari 128 PPLN, sudah hadir 120 PPLN yang siap merekapitulasi suara hasil Pemilu 2024.