Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah bos perusahaan tambang di Maluku Utara, termasuk Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy, dalam pemeriksaan kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Seperti diketahui, AGK merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada kasus tersebut. Roy Arman dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Hari ini [29/1] bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi [salah satunya] Roy Arman Arfandy [Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada]," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Untuk diketahui, salah seorang direktur NCKL yakni Stevi Thomas menjadi salah satu tersangka yang juga sudah ditahan KPK. Stevi dan tersangka swasta lainnya, Kristian Wulsan diduga memberikan suap kepada AGK dkk. terkait dengan proyek infrastruktur berupa jalan hingga jembatan.
Di sisi lain, KPK juga menyebut saat ini tengah mendalami dugaan praktik izin suap terkait dengan pertambangan di Maluku Utara. Pendalaman itu dilakukan sebagai pengembangan perkara penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah pihak dari perusahaan tambang di Maluku Utara pun kini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain Harita Nickel, sejumlah bos perusahaan tambang di Maluku Utara juga dipanggil oleh penyidik KPK hari ini.
Baca Juga
Misalnya, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat perusahaan itu bergerak di bidang tambang nikel hingga emas di Maluku Utara.
Sebelumnya, lembaga antirasuah mengatakan penyidik sudah mulai mendalami dugaan praktik suap izin pertambangan hingga tindak pidana pencucian uang pada kasus yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif AGK.
Saat ditemui wartawan, Kamis (25/1/2024), Ali Fikri menyebut penyidik sudah mulai mendalami dugaan tersebut dengan memanggil sejumlah saksi relevan. Misalnya, pekan lalu KPK memanggil Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang, serta dua pegawai Harita Nickel.
"Itu berkaitan dengan soal perizinan pertambangan dan lain-lain kan. Lepas mau jabatannya di mana, substansi proses penyidikan menuju ke sana [izin pertambangan]," kata Ali secara terpisah di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun membuka kemungkinan penyidik menemukan fakta-fakta terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh AGK dkk mengenai izin tambang.
"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik," kata Alex, sapaannya, dalam konferensi pers, Kamis (25/1/2024).
Merespons hal tersebut, pihak NCKL menyatakan bahwa perseroan patuh dan taat hukum terhadap semua peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pihak NCKL juga menyatakan bakal menghormati proses hukum yang berlaku.
Pihak Harita Nickel juga menyampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan kepada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses [penyidikan, red] yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," ujar Corporate Secretary Harita Nickel Franssoka Sumarwi melalui pernyataan resmi.
Adapun para tersangka penyelenggara negara termasuk AGK diduga menerima suap sekitar Rp2,2 miliar dari dua tersangka swasta, berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan dan jembatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan pagu anggaran sekitar Rp500 miliar.
KPK telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus suap proyek di Pemprov Maluku Utara. Beberapa tersangkanya yakni Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba dan salah satu Direktur NCKL Stevi Thomas.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Desember 2023.