Bisnis.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) koalisi perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti permasalahan diskriminasi terhadap wartawan.
Padahal, Cak Imin menilai bahwa jurnalis merupakan pekerjaan yang istimewa. Namun, masih banyak pihaknya yang merusak hak hak dari seorang jurnalis.
“Jurnalis adalah profesi yang istimewa, sehingga kita harus hati-hati karena akhir-akhir ini banyak sekali kriminalisasi maupun upaya menggangu hak-hak para jurnalis," kata Cak Imin dalam agenda Desak Anies edisi Buruh dan Ojol di Jiexpo Kemayoran, Senin (29/1/2024).
Cak Imin menuturkan bahwa jurnalis perlu mendapat hak sebagaimana pekerja normatif lainnya. Dirinya mengatakan bahwa ada tiga tahap untuk membenahi persoalan.
Pertama, dia berencana untuk akan membangun proses dialog sebagai wadah penyerapan aspirasi.
Kedua, Ketum PKB ini mengaku akan mendorong pekerja non-formal menjadi pekerja formal. Terakhir, dirinya melihat perlunya pembentukan regulasi sesuai prinsip tripartite.
Baca Juga
Lebih lanjut, Cak Imin mengaku akan membenahi persoalan yang dialami para jurnalis. Hal ini diharapkan akan membuat hak dan perlindungan hukum para jurnalis bisa terjamin.
"Saya dan Mas Anies, kalau kita mendapatkan amanat ini [presiden dan wakil presiden] kita akan menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, kebabasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjannya, kebebasan, perlindungan hukum. Itu mutlak," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Dirinya menegaskan bahwa perlu adanya regulasi hukum bagi jurnalis mesti disusun dengan hati-hati.P
Pasalnya, pelaporan terhadap jurnalis seringkali berujung pada diskriminasi dan Anies menilai bahwa perlu adanya pedoman khusus penegakan hukum untuk jurnalis.
"Perlu pedoman khusus dari penegak hukum jika ada pelaporan terhadap jurnalis, sehingga kita punya mekanisme screening yang lebih ketat, yang memang legitimate terjadi pelanggaran di situ, baru bisa dilakukan penuntutan. Tapi yang tidak jangan sampai dikriminalisasi," ucap Anies.