Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Senpi Ilegal, Ini Alasan Dito Ajukan Penangguhan Penahanan

Dito Mahendra didakwa telah melanggar pasal tentang kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 20 tahun.
Dito Mahendra usai sidang perdana atau pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (15/1/2024) kasus kepemilikan senjata ilegal / Bisnis - Anshary Madya
Dito Mahendra usai sidang perdana atau pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (15/1/2024) kasus kepemilikan senjata ilegal / Bisnis - Anshary Madya

Bisnis.com, JAKARTA — Terdakwa dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengajuan itu disampaikan pengacara Dito, Boris Tampubolon dalam sidang perdana atau pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Senin (15/1/2024).

"Kami ingin mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis. Kami harap ini bisa untuk dipertimbangkan," tuturnya dalam persidangan.

Ditemui usai persidangan, Boris menjelaskan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.

"Inikan semuanya sudah dikumpulkan oleh penuntut umum, barang buktinya sudah ada semua, jadi apa lagi yang mau dihilangkan, tinggal diuji saja, yang kedua apa, beliau kooperatif, artinya kalau sidang nanti akan datang," kata Boris.

Kemudian, dia menambahkan, pihaknya menjamin bahwa Dito tidak akan melarikan diri. Sebab, dalam kasus ini keluarga menjadi penjamin Dito tidak akan melakukan hal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dito didakwa telah melanggar pasal tentang kepemilikan senjata ilegal. Adapun, Dito diancam dengan hukuman pidana maksimal selama 20 tahun.

"Bahwa perbuatan terdakwa Mahendra Dito Sampurno tersebut di atas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.  12/1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” [Stbl.1948 No. 17] dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No. 8 Tahun 1948," ujar JPU di persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper