Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah membuka rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji untuk pelaksanaan ibadah haji 2024. Rangkaian seleksi akan berlangsung hingga awal 2024.
Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan membuka rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji (TKH) dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 H/2024 M bidang kesehatan mulai hari ini, Senin (18/12/2023).
Pendaftaran seleksi secara daring (online) dibuka pada 18—31 Desember 2023. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi daftarin.
Kandidat yang berminat untuk menjadi Tenaga Kesehatan Haji perlu mencermati jadwal seleksi agar tidak tertinggal setiap proses rekrutmennya.
Berikut jadwal tentatif rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji kloter tahun 2024 M/1445 H:
1. Pendaftaran rekrutmen online: 18—31 Desember 2023
Baca Juga
2. Seleksi online Administrasi: 2—4 Januari 2024
3. Pengumuman Peserta Tes Wawasan Kesehatan Haji: 5 Januari 2024
4. Tes Wawasan Kesehatan Haji: 8—12 Januari 2024
5. Pengumuman masuk tahap pemeriksaan kesehatan: 13 Januari 2024
6. Pemeriksaan & upload dokumen medical check up (MCU), tes narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (napza), tes MMPI/jiwa sederhana: 15—19 Januari 2024
7. Verifikasi dokumen pendaftaran: 22—25 Januari 2024
8. Pleno penetapan hasil rekrutmen: 26—28 Januari 2024
9. Pengumuman peserta latih: 31 Januari 2024
10. Pelatihan Kompetensi: segera ditentukan
11 Integrasi/Pembekalan: segera ditentukan
12 Pengurusan dokumen visa: segera ditentukan
Adapun, informasi detil mengenai proses rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji dapat diakses di situs daftarin.kemkes.go.id.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo menjelaskan bahwa setiap tahunnya, mayoritas peserta haji merupakan lanjut usia (lansia) dan tergolong berisiko tinggi dari sisi kesehatan.
Oleh karena itu, Kemenkes akan sangat menilai aspek kepekaan, sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki oleh calon tenaga kesehatan haji.
"Kami mengharapkan tenaga kesehatan haji yang lebih sensitif untuk membantu para jemaah haji," ujar Liliek di Jakarta, dikutip dari keterangan resmi Kemenkes, Senin (18/12/2023).