Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons PwC Indonesia Usai Digugat Karen Agustiawan Rp1,2 Triliun

PwC Indonesia buka suara soal gugatan senilai Rp1,22 triliun yang dilayangkan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Respons PwC Indonesia Usai Digugat Karen Agustiawan Rp1,2 Triliun. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Respons PwC Indonesia Usai Digugat Karen Agustiawan Rp1,2 Triliun. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia atau PwC Indonesia buka suara soal gugatan senilai Rp1,22 triliun yang dilayangkan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Pihak PwC Indonesia mengatakan bahwa sudah menerima gugatan yang dilayangkan oleh Karen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu. Sebagai pihak tergugat, PwC kini tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. 

"Saat ini kami sedang bekerja sama dengan kuasa hukum kami dan belum bisa berkomentar lebih lanjut," demikian keterangan pihak PwC Indonesia kepada Bisnis, Senin (11/12/2023). 

Bisnis juga sudah mencoba mengonfirmasi lebih lanjut mengenai isi gugatan yang dilayangkan Karen Agustiawan itu. Namun, pihak PwC menyatakan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. 

Adapun persidangan pertama gugatan perdata itu akan digelar besok, Selasa (12/12/2023). Perkara gugatan itu didaftarkan dengan nomor. 1165/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Nama penggugat yang terdaftar dalam informasi perkara itu yakni Karen, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Tigor Hasudungan Gultom.

Para hakim yang akan mengadili perkara tersebut meliputi Hakim Ketua Djuyamto, serta dua Hakim Anggota yakni Anry Widyo Laksono serta Singgih Wahono. 

Dalam petitumnya, Karen cs meminta Majelis Hakim untuk menyatakan PwC terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut juga termasuk membayar ganti rugi materiil sekitar Rp12 miliar dan kerugian immateriil setara Rp1,21 triliun. Total kerugian materiil dan immateriil yang digugat kepada PwC berarti mencapai Rp1,22 triliun.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum. 

Secara terperinci, di antara petitum yang dimohonkan Karen yakni meminta Majelis Hakim agar menyatakan Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina Laporan Final tanggal 23 Desember 2020 oleh PwC batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Kemudian, Majelis Hakim diminta untuk menghukum PwC mengganti kerugian secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu kerugian materiil senilai Rp12 miliar. 

Lalu, tersangka korupsi pengadaan LNG Pertamina itu juga meminta PwC membayar kerugian immateriil kepadanya sebesar US$78 juta atau setara dengan Rp1,2 triliun.  

Selanjutnya, Karen meminta Majelis Hakim menghukum PwC selaku tergugat untuk membuat permintaan maaf di sejumlah media cetak dan daring, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan perkara, serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak milik PwC yang terletak di Gedung World Trade Center (WTC) 3 Jalan. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan atau yang berada di tempat lain. 

Di sisi lain, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan Karen dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).

Pada persidangan bulan lalu, Kamis (2/11/2023), Majelis Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Karen sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.  

KPK sebelumnya menghadirkan 121 barang bukti untuk sidang praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan. Pada putusannya, Hakim menyampaikan bahwa alasan di balik penolakan gugatan praperadilan Karen yakni lantaran adanya dugaan kerugian keuangan negara pada kasus yang menjeratnya.  

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menjerat Karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.  

Untuk diketahui, KPK telah menahan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper