Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa sikap pemerintah tidak setuju dengan salah satu isi dari draf rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yakni penunjukkan langsung Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Untuk diketahui, salah satu isi draf tersebut menyebutkan bahwa nantinya gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden. Rancangan aturan ini merupakan inisiatif DPR.
“Kalau saya, kalau tanya saya, [saya setuju] Gubernur dipilih langsung [oleh masyarakat],” ujarnya kepada wartawan usai melakukan peresmian Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku hingga saat ini RUU yang merupakan inisiasi dari DPR itu belum sampai di wilayah eksekutif.
Oleh sebab itu, Kepala Negara menekankan baha pemerintah akan tetap menghormati proses yang tengah terjadi terkait dengan rancangan undang-undang tersebut.
“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan UU dan itu inisiatif DPR belum sampai ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga. Sehingga biarkan itu berproses,” pungkas Jokowi.
Baca Juga
Sekadar informasi, apabila mengacu Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD. RUU DKJ itu pun sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).