Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan hukum dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan bahwa penolakan tersebut telah diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT," kata Edwin dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Edwin juga mengungkapkan bahwa permintaan Syahrul Yasin ditolak karena tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Sebagaimana diketahui, selain SYL, LPSK juga menerima permohonan dari Muhammad Hatta (HT), Panji Harjanto (P) dan Hartoyo (H) pada Jumat (6/10/2023).
Kemudian, Edwin menyampaikan bahwa pada Rabu (25/10/2023) pihaknya juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U, salah satu pegawai Kementerian Pertanian.
Baca Juga
"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," tambahnya.
Perinciannya dari masing-masing permohonan SYL Cs di antaranya Syahrul mengajukan permohonan Perlindungan Hukum, Hatta mengajukan Perlindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Panji dan Hartoyo mengajukan Perlindungan Fisik dan PHP. Sementara itu, U mengajukan perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi Psikologis.
Adapun, berdasarkan analisa yang dilakukan LPSK pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.
Sementara itu, keputusan untuk pemohon lainnya telah dikabulkan LPSK, mereka di antaranya Panji dan H soal perlindungan fisik dan PHP, dan U dikabulkan perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi Psikologis.