Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Utang Royalti, Begini Perjanjian Skema Setoran Ponjto Sutowo Ke Pemerintah

Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco yang mendapat izin untuk membangun Hotel Sultan disebut masih menunggak pembayaran royalti kepada pemerintah.
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco yang mendapat izin untuk membangun Hotel Sultan disebut masih menunggak pembayaran royalti yang ada dalam perjanjian dengan pemerintah.

Pembayaran royalti itu merupakan salah satu syarat yang diberikan Gubernur DKI Jakarta kala itu, Ali Sadikin untuk bisa mendirikan Hotel Hilton yang sekarang bernama Hotel Sultan.

Dalam salinan surat jawaban Gubernur Ali Sadikin kepada Indobuildco pada 12 Januari terkait dengan rencana pembangunan Hotel Sultan, Pemerintah Provinsi memberikan dua persyaratan khusus sebelum diterbitkan izin tersebut.

Adapun, Ali Sadikin meminta Indobuildco untuk menyumbangkan sebuah gedung pertemuan yang muat menampung 25.000 orang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Indobuildco harus membayarkan royalti sebesar US$50.000 per tahun atau US$1,5 juta untuk izin penggunaan lahan selama 30 tahun.

Sementara itu, dalam salinan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1744/A/k/BKD/71 yang diterima Bisnis, skema pembayaran royalti yang ditetapkan kepada Indobuidlco telah diatur secara jelas.

Surat yang diteken langsung oleh Ali Sadikin dijelaskan bahwa Indobuildco harus menyerahkan US$100.000 pada waktu penandatanganan perjanjian tersebut.

Untuk sisa royalti dilunasi dalam jangka waktu 30 tahun dengan pembayaran satu per tiga puluh dikalikan US$1,4 juta dolar. Setiap tahunnya, uang royalti harus sudah disetorkan paling lambat pada akhir Oktober.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkap bahwa estimasi tunggakan royalti perusahaan milik Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan yakni PT Indobuilco berkisar antara Rp500 miliar-Rp600 miliar.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan bahwa tunggakan royalti perusahaan Pontjo Sutowo tersebut terhitung sejak periode 2007 hingga habisnya masa HGB Hotel Sultan pada 2023.

"Jumlah royalti itu dari 2007 sampai 2023 ini estimasi angkanya bisa mencapai Rp500 miliar sampai Rp600 miliar yang mereka harus bayar. Itu termasuk denda dari royalti tersebut," kata Adi saat melakukan kunjungan ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023).

Sebelumnya, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyatakan bahwa tuduhan tidak membayar royalti Hotel Sultan sebagaimana disampaikan oleh pihak Sekretariat Negara tidak benar.

Dia menegaskan, Pontjo Sutowo akan membayarkan utang royalti tersebut apabila telah ada landasan hukum yang jelas.

"Harus jelas dasar pembayarannya. Lalu ada invoice. Jika tidak malah bisa dikategorikan gratifikasi," kata Hamdan beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper