Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ismail Thomas terkait Tambang Terpidana Asabri Heru Hidayat

Kasus politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas terkait dengan gugatan terhadap perusahaan milik terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Ismail Thomas pada Selasa (15/8/2023). Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawa Jaya. JIBI/Bisnis-Danny Saputra
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Ismail Thomas pada Selasa (15/8/2023). Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawa Jaya. JIBI/Bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa penetapan tersangka politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas, terkait dengan gugatan terhadap perusahaan milik terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa perkara pemalsuan dokumen tambang itu merupakan perkara lama, di mana Kejagung turut dikalahkan dalam pengadilan. Usai kalah, Kejagung menemukan dugaan adanya pemalsuan dokumen tersebut oleh Ismail Thomas.

Ternyata, Ketut mengungkap bahwa kasus yang menjerat Ismail itu ada kaitannya dengan tambang yang dimiliki oleh Heru Hidayat.

"Iya, benar," ujar Ketut pada konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Ketut lalu memaparkan bahwa awalnya Kejagung kalah dalam pengadilan terkait dengan perkara tersebut. Namun, Kejagung langsung mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan pada proses pengadilan tersebut.

"Tadi saya sudah bilang, status yang pertama kita dikalahkan, yang kedua kita dimenangkan," tuturnya.

Adapun Kejagung resmi menahan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Ismail Thomas untuk 20 hari ke depan hingga 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Berdasarkan pantauan Bisnis, Ismail terlihat keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi merah muda pada sekitar pukul 18.10 WIB.

Ketut mengatakan bahwa peran Ismail yakni diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk proses persidangan.

Dia dijerat dengan pasal 9 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasla 55 ayat 1 KUHP.

Tambang yang dimaksud dalam perkara tersebut, lanjut Ketut, berada di Kutai Barat terkait dengan PT Sendawar Jaya. Perkara tersebut juga merupakan terkait dengan perkara lama di mana Kejagung sempat kalah dalam gugatan perdata. Ismail diduga memalsukan dokumen tersebut di 2021 saat menjadi anggota DPR.

"Ini terkait perkara lama lalu dieksekusi lalu upaya perdataan kita kalah, ketika kita cek dokumennya ternyata ada permainan dokumen palsu," tutup Ketut.

TAMBANG HERU HIDAYAT

Adapun berdasarkan catatan Bisnis, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap perusahaan terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat, PT Gunung Bara Utama dan Kejagung.

PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Tengah. Perusahaan ini menggugat Kejagung dan sejumlah pihak lainnya antara lain PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat dan PT Black Diamond Energy terkait lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Adapun putusan terkait sengketa itu tertuang dalam amar putusan pada nomor perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian mengutip dari laman Mahkamah Agung, Jumat (16/6/2023).

Majelis PN Jaksel kemudian menyatakan bahwa PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 ha di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak dari tergugat satu atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat objek sengketa berupa lahan seluas 5.350 ha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper