Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Resmi Ditunda, Ini Alasannya

Sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari ini, Kamis (10/8/2023) resmi ditunda.
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas oleh jaksa dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora resmi ditunda.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan dihelat hari ini Kamis (10/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor registrasi 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.

Penundaan ini disebabkan oleh ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan putusan tuntutan Mario Dandy dan Shane hari ini dan meminta ditunda hingga Selasa (15/8/2023).

"Hari ini belum siap karena perlu penyempurnaan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan pembacaan tuntutan ini tidak bisa dilanjutkan dan mengabulkan permintaan JPU.

"Jadi rencana tuntutan dan penuntut belum siap jadi tuntutan kami tunda 15 Agustus 2023," kata Alimin.

Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana.

Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper