Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Proyek BTS, Kejagung Akan Panggil Maqdir Ismail Terkait Pernyataan Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Kejagung akan memeriksa penasihat hukum Maqdir Ismail sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek BTS.
Pengacara Maqdir Ismail./Istimewa
Pengacara Maqdir Ismail./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa penasihat hukum dari Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin (10/7/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan terkait pernyataan Maqdir yang menyebut bahwa terdapat pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang Dollar.

“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Ketut menyebut bahwa pemeriksaan sendiri akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.00 WIB

Dalam pemeriksaan pada Senin (10/7/2023), Ketut menuturkan bahwa Maqdir diminta untuk membawa uang senilai Rp27 miliar yang dirinya sebutkan.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media,” ujarnya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesae Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Dia mengungkap bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke pihak mereka pada pagi hari tadi.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Dikembalikan pagi tadi,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023).

Maqdir menjelaskan bahwa pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan dari pihak kepada pihak kejaksaan.

“Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper