Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy akan berkoordinasi dengan kementerian terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Menurutnya, ada dua urusan yang tengah ditangani oleh Pemerintah sesuai amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin yaitu dari sisi hukum dan keberlanjutan pendidikan.
“Ada dua urusan ya yang akan kita tangani, pertama sisi hukum. Sisi hukum bapak Wapres sudah menyintruksikan kepada bapak Menkopolhukam [Mahfud MD] dan juga Menag [Yaqut Cholil] untuk melakukan penyelidikan dan juga memperhatikan laporan dari masyarakat kalau tidak salah sudah ditindaklanjuti Polri,” tuturnya usai menunaikan salat Idul Adha di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, pada Rabu (28/6/2023).
Kedua, dari sisi pendidikan yang menjadi tantangan, sebab menurutnya bahwa pondok pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang bukan lagi merupakan lembaga edukasi tetapi sudah menjadi komune.
Bahkan, dia menilai bahwa Al Zaytun telah mengedepankan sistem yang mirip Negara dengan hierarki dengan regulasi yang mengedepankan kepatuhan kepada pimpinan. Sehingga, dikhawatirkan ponpes itu mencontohkan sikap seperti di beberapa Negara yang memiliki penyimpangan ekstrem.
“Contohnya, di Waco di Amerika Serikat terjadi pembunuhan massal, kemudian di Jepang pernah terjadi pelontaran gas sarin di kereta bawah tanah, itu tanda-tanda komune yang ekstrem. Apalagi, di sana itu tidak sekadar ponpes, tetapi banyak santri banyak siswa yang harus kita selamatkan masa depan pendidikannya,” tuturnya.
Baca Juga
Muhadjir mengamini bahwa keberadaan komune di Indonesia tidak dilarang sepanjang tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, dia menyebut pendalaman kasus Al-Zaytun sudah berada di tahap adanya tim investigasi atas dugaan penyimpangan ajaran Islam.
Dia pun menyebut terkait pembubaran atau pencabutan izin, Pemerintah akan melihat hasil investigasi di lapangan.
“Saya tinggal menunggu, kayak kasus TPPU ada dua sisi, satu penegakan hukum urusan pak Menkopolhukam, satu lagi pencegahan dan rehabilitasi atau pemulihan korban, urusan saya. Kami sudah kompak ini untuk penanganannya, insha Allah,” pungkas Muhadjir.