Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank DKI Dukung Penuh Proses Hukum Kredit Macet di Sritex

Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap kasus kredit macet di Sritex.
Nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM Bank DKI. Dok Bank DKI
Nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM Bank DKI. Dok Bank DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Bank DKI buka suara soal proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) atas pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL).

"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," tulis manajemen Bank DKI dikutip dari keterangan resmi, Kamis (22/5/2025). 

Selain itu, Bank DKI berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan terhadap Sritex.

Sebagai institusi yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Bank DKI secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal guna meminimalkan risiko serta menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik.

Manajemen memastikan seluruh layanan dan kegiatan operasional Bank DKI berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum ini.

"Dana dan transaksi nasabah tetap aman, serta pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha tetap menjadi prioritas utama kami," jelasnya.

Bank DKI juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Bank DKI terus berkomitmen memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent, dan penguatan manajemen untuk mendukung pertumbuhan yang sehat," tulis Bank DKI. 

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) mencapai Rp692 miliar.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan kerugian negara itu berdasarkan pemberian kredit dari dua bank daerah, yakni Bank DKI dan Bank BJB.

"Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," ujarnya di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Kemudian, dia merincikan total pinjaman dana dari kedua bank daerah tersebut. Perinciannya, Bank DKI telah memberikan kredit sebesar Rp149 miliar kepada Sritex.

Sementara itu, Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp543 miliar kepada perusahaan dari keluarga Lukminto tersebut. Adapun, jumlah itu berdasarkan dari jumlah tagihan atau outstanding yang belum dilunasi Sritex sebesar Rp3,58 triliun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper