Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Ungkap Alasan Piutang Jusuf Hamka Macet, Bantah Keterkaitan Mbak Tutut

Mahfud mengungkap alasan di balik proses pembayaran utang negara ke Jusuf Hamka yang tersendat dan jelaskan soal isu keterkaitan dengan Tutut Soeharto
Full! Mahfud Ungkap Alasan Piutang Jusuf Hamka Macet, Bantah Keterkaitan Tutut. Pengusaha Jusuf Hamka berada di mobil usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Full! Mahfud Ungkap Alasan Piutang Jusuf Hamka Macet, Bantah Keterkaitan Tutut. Pengusaha Jusuf Hamka berada di mobil usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasan di balik proses pembayaran utang negara ke pengusaha Jusuf Hamka tersendat. 

Hal itu disampaikan Mahfud saat bertemu dengan Jusuf kemarin sore, Selasa (13/6/2023), di Kantor Kemenko Polhukam. Sebelumnya, Jusuf telah duluan menyambangi kantor tersebut pada siang hari. 

Pada pertemuan tersebut, Mahfud yang ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasikan utang negara kepada swasta dan masyarakat bertanya langsung kepada Jusuf perihal utang Rp800 miliar itu. 

“Dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkrah sampai PK,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (14/6/2023). 

Mahfud juga menjelaskan bahwa utang tersebut sudah diakui negara dengan satu perjanjian resmi melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Akan tetapi, perjanjian itu disebutnya tak jalan setelah pergantian Menteri Keuangan. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lalu menyebut bahwa Menkeu yang dimaksud saat itu yakni Bambang Brodjonegoro. Seperti diketahui, Bambang digantikan oleh Sri Mulyani pada 2016. 

“Namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet,” ucap Mahfud. 

Menurutnya, ini bukan satu-satunya kasus serupa di mana ada perkara utang-piutang antara negara dan warga yang tertunda kendati sudah ada putusan pengadilan.

Terkait dengan perkara piutang Jusuf, Mahfud menegaskan Presiden telah memerintahkan agar utang kepada warga harus dibayar sebagaimana warga yang punya utang kepada negara wajib membayar. 

Bantahan Mahfud

Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu lalu mengatakan bakal segera bertemu dengan Kemenkeu, termasuk dengan Menteri Sri Mulyani. Seperti diberitakan sebelumnya, Menkeu menyatakan masih akan mempelajari terkait dengan penagihan piutang Jusuf. 

Pada kesempatan yang sama, Mahfud membantah pernyataan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang justru menagih balik perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), terkait dengan utang ratusan miliar rupiah ke negara. 

Mahfud menegaskan bahwa negara dipastikan memiliki utang ke Jusuf, namun menilai pernyataan Kasatgas BLBI asumsi semata. 

Seperti diketahui, pernyataan bahwa Jusuf memiliki utang kepada negara berawal lantaran CMNP disebut berafiliasi dengan Bank Yama, yang dimiliki oleh Tutut Soeharto. 

Sebagai informasi, Bank Yama merupakan salah satu bank yang diselamatkan negara melalui BLBI saat krisis 1998.

“Sudah ada dokumen-dokumen bahwa negara punya utang itu pasti. Kalau pak Jusuf Hamka [punya utang ke] negara itu asumsi tentang adanya bank yang dimiliki oleh orang yang punya kaitan BLBI tapi itu sebenarnya resminya yuridis enggak ada kaitan. Itu entitas berbeda,” terang Mahfud.

Sebelumnya, Jusuf Hamka telah membantah pernyataan Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban bahwa CMNP masih memiliki utang kepada negara.

Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu menagih balik CMNP atas utang ratusan miliar ke negara. Dia menyebut bahwa tiga perusahaan di bawah CMNP masih memiliki utang terkait dengan dana BLBI.

Menanggapi hal tersebut, Jusuf mengatakan bahwa putusan MA sebelumnya memenangkan dirinya. Dia juga mengatakan bahwa sudah ada berita acara kesepakatan dengan Kemenkeu pada 2016, yang mana CMNP menyetujui diskon 67,5 persen dari total utang pemerintah menjadi Rp179 miliar.

Oleh karena itu, Jusuf menantang balik pernyataan Ketua Satgas BLBI terkait dengan utang ratusan miliar rupian CMNP.

"Kalau memang utang saya kasih seratus kalinya jadi Rp70 triliun bos. Harus terbukti, kalau tidak terbukti cukup bayar saya satu perak saja," ujarnya.

Dia berpesan agar piutangnya segera dibayar oleh pemerintah. Kendati upaya hukum terkait dengan gugatannya sudah usai, dia berpasrah agar nantinya pemerintah bisa membayar Rp800 miliar.

"Kalau Rp179 miliar saya enggak mau, kita hitung sesuai MA. Per bulan 2 persen, kalau warga negara enggak bayar pajak denda 2 persen, kalau negara ya kita berharap aja lah. Emang siapa yang mau diborgol?" tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper