Bisnis.com, SOLO - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 wilayah DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP, SMA dimulai pada Mei.
Hal pertama yang harus dilakukan yakni melakukan pengajuan akun untuk bisa memilih sekolah yang dituju.
Cara mengajukan akun dilakukan melalui situs resmi PPDB yakni https://ppdb.jakarta.go.id/ dengan menyiapkan Kartu Keluarga (KK).
Perlu diketahui, setiap tahap dari pengajuan akun hingga lapor diri siswa yang diterima dimulai pukul 08.00 WIB pada hari pertama, 24 jam pada hari setelahnya, dan ditutup pukul 14.00 WIB di hari terakhir.
Berikut jadwal lengkap PPDB Jakarta 2023 untuk SD, SMP, dan SMA:
PPDB SD
1. Jalur Zonasi dan Jalur Penyandang Disabilitas
- Pengajuan akun: 15 Mei-5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-14 Juni 2023
- Proses seleksi: 12-14 Juni 2023
- Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 15-16 Juni 2023
2. Jalur Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
Baca Juga
- Pengajuan akun: 15 Mei-5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-28 Juni 2023
- Proses seleksi: 12-28 Juni 2023
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni-1 Juli 2023
3. Jalur DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ
- Pengajuan akun: 15 Mei-5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-21 Juni 2023
- Proses seleksi: 19-21 Juni 2023
- Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 22-23 Juni 2023
4. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
- Pengajuan akun: 15 Mei-5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-27 Juni 2023
- Proses seleksi: 12-27 Juni 2023
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni-1 Juli 2023
PPDB SMP
di halaman berikutnya...