Awal Mula Kasus
Untuk diketahui, pengadaan BTS dilakukan secara khusus oleh pemerintah untuk memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi itu khususnya difokuskan untuk menyediakan sinyal 4G di kawasan tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Pembangunan BTS dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Sumber dana pembangunannya berasal dari APBN.
Dilansir dari situs resmi Kominfo, alokasi APBN untuk pembangunan 4.200 BTS 4G Fase 1 pada 2022 mencapai Rp11 triliun.
Namun demikian, masyarakat mengeluhkan jaringan yang kurang stabil atau terkadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring selama periode pembatasan akibat pandemi Covid-19. Berawal dari ganggung tersebut, muncul dugaan adanya tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
Oleh sebab itu, Kejagung menyelidiki adanya tindak pidana dalam proyek BTS Kominfo tersebut. Berawal dari keluhan masyarakat, akhirnya aparat penegak hukum menemukan adanya tindak pidana.
Setelah dilakukan penyidikan, Kejagung saat ini sudah menetapkan lima orang tersangka dari pihak Kominfo, swasta, dan eksternal lainnya.
Khususnya pihak Kominfo, Kejagung menduga Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latief dengan sengaja menutup peluang para calon kontraktor lain untuk bisa memenangkan tender proyek dengan persaingan usaha yag sehat dan kompetitif. Dia bahkan diduga melakukan mark-up terhadap harga pengadaan proyek.
Sementara itu, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia diduga bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Dirut Bakti ke dalam Peraturan Direktur Utama, yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier.
Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli HuDev UI 2020 diduga secara melawan hukum telah memanfaatkan lembaganya untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodasi kepetingan dari Anang.
Setelah tiga orang tersebut, Kejagung kembali mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan dan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.