Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Putusan Banding Hari Ini

Dua anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023)./Antara
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dua anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (10/5/2023).

Hal tersebut disampaikan Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan bahwa sidang keduanya akan digelar hari ini.

“PT sudah siap untuk menyelenggarakan sidang (Hendra dan Agus), Rabu tanggal 10 Mei 2023 dengan acara pembacaan putusan,” kata Binsar kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Dia menyebut bahwa persidangan diperkirakan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan menyebut bahwa tidak pengamanan khusus di sidang itu. Persidangan kali ini tetap terbuka untuk umum.

“Sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, dalam sidang vonis kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis oleh Majelis Hakim selama 3 tahun penjara.

Vonis yang diterima Hendra sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Hendra juga diminta membayar denda sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara 3 bulan.

Sementara itu, Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

 Atas putusan yang mereka terima, keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan yang mereka dapat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper