Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR menilai bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan harus mengedepankan kepentingan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan prinsip keadilan, tanpa diskriminasi.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum mengakomodir hak-hak kesehatan kelompok rentan dalam memperoleh layanan. Oleh karena itu, RUU tersebut harus mengedepankan aspek pelayanan masyarakat.
"MPR meminta seluruh stakeholders yang terlibat dalam pembahasan dan penyusunan RUU Kesehatan memperhatikan betul-betul mengenai pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, yakni pengendalian faktor risiko, fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan," ujar Bambang dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Menurutnya, masih terdapat penilaian bahwa RUU Kesehatan masih belum memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko melalui pengaturan fungsi surveilans secara komprehensif.
MPR juga meminta seluruh stakeholders terkait dalam membahas RUU Kesehatan agar memperhatikan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan kesehatan, seperti setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi.
Bamsoet juga meminta agar penerapan RUU Kesehatan nantinya tidak menganggu atau menghambat stabilitas nasional, sebab sejumlah stakeholders di sektor kesehatan menyebutkan bahwa RUU Kesehatan bisa berdampak terhadap terganggunya pelayanan publik di bidang kesehatan.
"MPR juga meminta seluruh stakeholders yang terlibat dalam pembahasan dan penyusunan RUU Kesehatan benar-benar melibatkan perwakilan dokter maupun tenaga kesehatan lainnya dalam menyusun dan melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan," ujar Bamsoet.
RUU Kesehatan Harus Kedepankan Pelayanan bagi Masyarakat
MPR menilai bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan harus mengedepankan kepentingan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wibi Pangestu Pratama
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu