Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menilai Eliezer merupakan anak muda yang masih memiliki perjalanan panjang. Dia pun mendoakan agar eksekutor pembunuhan anaknya itu bisa segera bertobat dan tidak lagi terpengaruh dari janji untuk melakukan perbuatan jahat.
Kendati demikian, Rosti menyebut akan menyerahkan putusan kepada Eliezer sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Semoga nanti proses hukum biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer," ucapnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Riwayat Kasus
Awal kasus yang menjerat Eliezer bermula pada Jumat (8/7/2022), saat dia menerima perintah dari Sambo untuk menembak ajudannya sendiri. Saat itu, Eliezer merupakan Tamtama tingkat satu Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada).
Berdasarkan isi dakwaan, peran Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dan melakukan penembakan sebanyak tiga hingga empat kali. Sambo pun ikut menembak ajudannya itu sehingga menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Pada saat babak awal kasus tersebut, Eliezer mengaku terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Sambo. Lalu, pada Rabu (3/8/2022), Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pria yang dikenal dengan sebutan Bharada E itu sebagai tersangka pertama.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Berdasarkan catatan Bisnis, Eliezer sempat gonta-ganti pengacara mulai dari Nahot Silitonga, Deolipa Yumara, hingga saat ini Ronny Talapessy.