Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak Richard Eliezer, Terbukti Bunuh Yosua hingga Divonis Penjara 1,5 Tahun

Ada sejumlah faktor yang meringankan vonis Richard Eliezer meskipun dia terbukti turut dalam pembunuhan berencana Yosua.
Pengunjung memadati ruangan jelang sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Pengunjung memadati ruangan jelang sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Sebelumnya, JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun. Tuntutan itu sempat menyita perhatian publik lantaran lebih ringan dari terdakwa lain yakni Putri, Kuat, dan Ricky, yang masing-masing mendapatkan tuntutan delapan tahun bui.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1/2023).

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Eliezer karena perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua, sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni merupakan peran Eliezer yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan perkara tersebut, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif dalam persidangan. Dia juga disebut menyesali perbuatannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, ibunda Eliezer meminta keadilan atas tuntutan jaksa. Permohonan tersebut bahkan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Kepala Negara pun menyampaikan bahwa dirinya tak bisa melakukan tindakan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Jokowi kepada wartawan usai meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Halaman Selanjutnya
Dituntut 12 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper