Sebelum menunutut Putri, JPU membeberkan dugaan perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi. Hal tersebut diungkap pada pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Jaksa menjelaskan bahwa fakta hukum tersebut disimpulkan dari keterangan saksi nomor 210, keterangan terdakwa Kuat Maruf nomor 124, 125, dan 50. Serta keterangan saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.
"Bahwa benar korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat menggunakan pisau dapur," ucap jaksa.
Menjawab tuntutan dan tuduhan jaksa, Putri membacakan nota pembelaan atau pledoi berjudul "Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami" di PN Jakarta Selatan.
Putri membantah tuduhkan jaksa soal dugaan perselingkuhan. Dia kembali menegaskan bahwa dirinya korban kekerasan seksual dari Brigadir J.
"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," ujar Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Perempuan yang mengenyam studi di jurusan kedokteran gigi tersebut juga menegaskan bahwa tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.