Sebelumnya, laporan terkait dengan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Yosua, sekaligus percobaan penumbuhan, juga telah dicabut oleh Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa alasan dicabutnya kedua LP tersebut dikarenakan tidak adanya peristiwa pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
Pada 19 Agustus 2022, Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah menjalani pemeriksaan. Penetapan Putri sebagai tersangka setelah empat orang lainnya yakni suami Putri, Ferdy Sambo, kemudian Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Secara spesifik, peran Putri dalam pembunuhan Brigadir J yakni mengikuti skenario yang dibangun suaminya. Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, fakta penyidikan membeberkan bahwa Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara sebelum, sesaat, maupun sesudah penembakan.
"[Putri] ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," ujarnya, Sabtu (20/8/2022).
Putri lalu dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Sebelum ditahan di Rutan Mabes Polri, Putri diberitakan sempat mengalami gangguan kesehatan saat proses penyidikan berlangsung.