Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kasus megakorupsi di Indonesia lambat laun terungkap. Setidaknya pada tiga tahun terakhir, terdapat beberapa kasus yang terekspos merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta keuangan masyarakat secara langsung dalam jumlah yang besar.
Kasus-kasus tersebut menyita perhatian publik hingga pemerintah lantaran melibatkan kerugian negara maupun masyarakat hingga triliunan rupiah. Sebut saja kasus yang menjerat PT Asabri (Persero) dengan kerugian Rp22,7 triliun dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Rp16,8 triliun.
Kemudian, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang disebut merugikan 23.000 korban dengan nilai kerugian sampai dengan Rp106 triliun.
Kemudian, megakorupsi yang melibatkan perusahaan sawit Duta Palma Group dengan nilai kerugian keuangan sekaligus perekonomian negara hingga total Rp78 triliun.
Jika ditotal, kerugian yang dialami negara dan korban masyarakat dari kasus-kasus tersebut bisa tembus hingga Rp223 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sampai bertitah kepada beberapa lembaga negara untuk turun tangan menangani beberapa kasus tersebut.
Teranyar, pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan kemarin, Selasa (7/2/2023), Jokowi berpesan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk betul-betul memberikan perlindungan kepada produk jasa keuangan berbentuk asuransi hingga dana haji.
Kepala Negara berkaca pada beberapa kasus lembaga keuangan yang menjerat perusahaan pelat merah seperti PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Jangan sampai [terulang] kejadian yang sudah-sudah seperti Asabri Rp23 triliun dan Jiwasraya Rp17 triliun. Ada lagi Indosurya, ada lagi Wanaartha, sampai hafal saya," tuturnya sambil menggelengkan kepala, Selasa (7/2/2023).