Berdasarkan data SETARA Institute, Provinsi Jatim memiliki pelanggaran KBB 34 kasus terdiri dari: 8 peristiwa penolakan ceramah, 6 peristiwa penolakan pendirian tempat ibadah, 4 peristiwa kebijakan diskriminatif, dan 3 peristiwa penodaan agama. Sedangkan, di Jabar terdapat 25 peristiwa pelanggaran KBB.
Direktur SETARA Institute Halili Hasan mengatakan, pihaknya mencatat 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran KBB sepanjang tahun 2022. Data ini sedikit berbeda dengan tahun 2021, sebanyak 171 peristiwa dengan 318 KBB.
Dari 333 tindakan pelanggaran tersebut, 168 di antaranya dilakukan oleh aktor negara, sementara 165 tindakan dilakukan oleh non-negara.
SETARA Institue juga mengelompokkan tren peristiwa KBB di Indonesia. Pertama, gangguan terhadap tempat ibadah. Kedua, penodaan agama. Ketiga, penolakan ceramah.