Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang tahun 2022, terjadi sejumlah peristiwa penting di bidang pendidikan Indonesia. Seperti peluncuran 7 Program Merdeka Belajar baru, pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas 100 persen, polemik RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), hingga tim bayangan (shadow team) Nadiem Makarim.
Berikut 8 ulasan peristiwa pendidikan sepanjang tahun 2022:
1. PTM Terbatas 100 Persen
Pada awal tahun 2022, pemerintah memutuskan memberlakukan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen setiap harinya.
Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri Nomor 05/05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 21 Desember 2021.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menerangkan, kebijakan PTM terbatas dilakukan lantaran pemerintah tidak ingin fenomena learning loss yang terjadi di Indonesia semakin memburuk. Learning loss meningkat hingga 10 kali lipat sejak pandemi Covid-19.
2. Peluncuran 7 Episode Baru Merdeka Belajar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan 7 episode baru dari Program Merdeka Belajar.
Episode-episode tersebut meliputi: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, Revitalisasi Bahasa Daerah, Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana, Rapor Pendidikan Indonesia, Praktisi Mengajar, Dana Abadi Perguruan Tinggi, serta Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan bahwa peluncuran Program Merdeka Belajar ini dimaksudkan agar seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat memperoleh hak atas pendidikan yang berkualitas.
3. RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas memunculkan polemik. Pertama kali diajukan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 DPR RI pada 26 Agustus 2022.
Pada RUU Sisdiknas, terdapat pengintegrasian dan pencabutan terhadap tiga UU terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai bahwa RUU Sisdiknas justru menjadi keputusan yang dapat mengancam kualitas para tenaga pengajar.
Selain itu, Kemendikbudristek juga menghapus tunjungan profesi guru (TPG). Hilangnya hak TPG dalam RUU Sisdiknas terlihat dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat tentang hak guru dan pendidik, hanya ditemukan ayat yang berbunyi tentang penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial. Nihil pembahasan tentang TPG.
Utut Adianto Hingga Zulhas Ikut Terseret Kasus Rektor Unila
4. Pembukaan 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK
Kemendikbudristek membuka 758.018 formasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022. Terdapat tiga kelompok yang akan menjadi prioritas untuk diangkat sebagai guru PPPK.
Kelompok prioritas pertama adalah tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, guru swasta, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru pada 2021 serta sudah memenuhi ambang batas namun belum mendapatkan formasi.
Kelompok prioritas kedua adalah guru THK-II yang tidak termasuk ke dalam THK-II pada ketagori pelamar prioritas I.
Kelompok prioritas ketiga adalah para pelamar yang merupakan guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara 6 semester pada Dapodik.
5. Kasus Suap Rektor Unila
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Karomani tertangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, Karomani mematok tarif sebesar Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk dapat meloloskan para calon mahasiswa baru ke Unila.
Karomani kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila pada 2022. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta Andi Desfiandi selaku pihak swasta.
Kontroversi 'Tim Bayangan' Nadiem Makarim
6. SNMPTN-SBMPTN Menjadi SNBP-SNBT
Kemendikbudristek resmi mengubah skema jalur SNMPTN menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan SBMPTN menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN. Dengan demikian, penerimaan mahasiswa baru di PTN terbagi menjadi tiga jalur yakni: SNBP, SNBT, serta seleksi mandiri oleh PTN.
7. Transformasi Seleksi Masuk PTN
Kemendikbudristek mengungkapkan tiga transformasi seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang akan mulai berlaku pada 2023.
Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi. Kedua, seleksi nasional berdasarkan tes. Ketiga, seleksi secara mandiri oleh PTN.
Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, Kemendikbudristek akan menghapus ketentuan penilaian berdasarkan jurusan. Adapun komponen penilaian akan mengacu pada rata-rata nilai rapor untuk seluruh mata pelajaran minimal 50 persen.
Kemudian, penilaian juga akan dilakukan berdasarkan nilai rapor dari dua mata pelajaran pendukung yang disesuaikan dengan program studi tujuan, portofolio, serta prestasi maksimal 50 persen dari bobot penilaian.
Kemendikbudristek pun menghapus sejumlah tes mata pelajaran yang diujikan dalam seleksi nasional berdasarkan tes.
Tes mata pelajaran tersebut digantikan dengan tes skolastik yang melakukan penilaian berdasarkan potensi kognitif, penalaran matematika, literasi Bahasa indonesia, dan Bahasa inggris.
Pada seleksi mandiri oleh PTN, Kemendikbudristek kini mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi.
Tolak RUU Sisdiknas, 1.000 Pimpinan Perguruan Tinggi Kepung Istana 27 September 2022
Sebelum pelaksanaan seleksi, PTN wajib mengumumkan sejumlah hal, seperti metode penilaian calon mahasiswa dan besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa baru yang lulus seleksi.
Sesudah pelaksanaan seleksi dilakukan, PTN juga diwajibkan untuk mengumumkan beberapa hal lainnya, yakni jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
8. Shadow Team Nadiem Makarim
Mendikbudristek Nadiem Makarim disorot karena keberadaan tim bayangan yang ada di belakangnya. Jumlah tim tersebut konon ada 400 orang.
Keberadaan tim bayangan terungkap saat Nadiem memberikan pidato di United Nations Transforming Education Summit pada Senin (19/9/2022).
Nadiem mengatakan bahwa Kementeriannya memiliki suatu shadow organization yang anggotanya sekitar 400 orang. Ratusan orang tersebut meliputi product manager, data scientist, hingga software engineer.
Namun, shadow organization sebenarnya adalah vendor yang disebut sebagai GovTech Edu yang merupakan bagian dari PT Telkom. Mereka bekerja sama dengan tiap-tiap direktorat jenderal yang ada di Kemendikbudristek untuk menghasilkan maupun menyediakan layanan pendidikan dengan berbasis teknologi.